Abstrak
PENERAPAN PP NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DALAM PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN DINAS PERTANIAN KABUPATEN TANAH DATAR PERIODE 2016”. Jurusan Ekonomi Syariah Konsentrasi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sejauh mana penerapan akuntansi berbasis akrual dalam penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar yang disusun oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Penerapan PP Nomor 71 Tahun 2010 dalam penyajian laporan keuangan Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar periode 2016. Jenis penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif meliputi pengumpulan data-data, menganalisis data dan diakhiri dengan sebuah kesimpulan. Penelitian ini digunakan untuk menganalisis Penerapan PP Nomor 71 Tahun 2010 dalam penyajian laporan keuangan Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar Periode 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penyajian laporan keuangan Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar sudah menerapkan PP Nomor 71 tahun 2010 namun belum secara maksimal karena dalam Laporan Realisasi Anggaran Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar tidak menyajikan pos transfer dan pembiayaan dan laporan keuangan yang disajikan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar hanya terdiri dari 5 komponen sedangkan dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 harus menyajikan 7 komponen laporan keuangan. Basis akuntansi yang digunakan sudah menggunakan basis akrual untuk pengakuan Pendapatan-LO, Beban, Aset, Kewajiban dan Ekuitas. Untuk pengakuan pendapatan LRA, Belanja, menggunakan basis kas.