Abstrak
Rahmah Fitriah Nim 13 231 071, Judul Skripsi “Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Dalam Meningkatkan Penerimaan Negara Dari Sektor Pajak Pada KPP Pratama Payakumbuh”. Jurusan Ekonomi Syariah Konsentrasi Akuntansi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Fokus penelitian pada skripsi ini adalah efektivitas pelaksanaan pemeriksaan dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak pada KPP Pratama Payakumbuh. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan pemeriksaan dari segi penyelesaian Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan dari segi realisasi penerimaan pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebagai hasil dari pemeriksaan, untuk mengetahui apa saja faktor-faktor pendukung serta faktor-faktor penghambat pelaksanaan pemeriksaan pajak, serta apa saja upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor-faktor penghambat dari pelaksanaan pemeriksaan di KPP Pratama Payakumbuh. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field Risearch) dengan menggunakan metode deskriptif pendekatan kualitatif, untuk dapat menggambarkan fenomena-fenomena yang terjadi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi dan wawancara. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data laporan penyelesaian Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan data laporan realisasi penerimaan pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2014-2016. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif data dan analisis efektivitas. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan pemeriksaan dapat diketahui dari dua segi. Pertama, dari segi penyelesaian SP2 tahun 2014 dan 2016 mempunyai tingkat efektivitas yang sama yaitu 100% yang termasuk ke dalam kriteria efektif. Penyelesaian SP2 dapat dikatakan efektif karena di tahun 2014 dan 2016 mampu mencapai 100%. Untuk tahun 2014 dan 2016 realisasi telah melebihi target namun masih terdapat sisa SP2 dari tahun sebelumnya yang belum terealisasi. Sedangkan untuk tahun 2015 penyelesaian SP2 hanya mencapai 55,56% yang termasuk ke dalam kriteria tidak efektif. Kedua, dari segi realisasi penerimaan pajak hasil dari pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan SKP berdasarkan data tahun 2014-2016, dapat dikatakan tidak efektif karena tidak ada yang mencapai targetnya. Pada tahun 2014 tingkat efektivitas yang dicapai sebesar 40,02%, tahun 2015 tingkat efektivitas yang dicapai sebesar 6,03%, dan tahun 2016 tingkat efektivitas yang dicapai sebesar 18,31%. Masih terdapatnya sisa penyelesaian SP2 dan tidak ada target yang tercapai berdasarkan SKP, disebabkan karena adanya empat faktor penghambat dalam pelaksanaan pemeriksaan yaitu data yang didapatkan terbatas, Wajib Pajak tidak kooperatif, lokasi Wajib Pajak jauh, dan terjadi kesalahan dalam sistem aplikasi yang dipakai oleh Wajib Pajak. Pemeriksa Pajak dengan seksi lainnya yang terkait harus lebih tegas lagi serta memberikan penyuluhan secara merata untuk tiap wilayah kerjanya, agar proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.