Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Analisis Yuridis Perbedaan Batas Usia dalam Peraturan Undang-Undang di Indonesia

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•4 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Agung Wira Yudha, NIM (2230203003) Judul Skripsi “ANALISIS YURIDIS PERBEDAAN BATAS USIA DALAM PERATURAN UNDANG- UNDANG DI INDONESIA” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidaksinkronan yuridis terkait penetapan batas usia dalam sistem hukum positif Indonesia. Tumpang tindih aturan terjadi antara KUHPerdata (21 tahun/menikah), UU Perkawinan (19 tahun), UU Perlindungan Anak (18 tahun), dan UU Adminduk (17 tahun). Ketidakpastian ini memicu persoalan mengenai momentum pasti seseorang dianggap cakap bertindak secara mandiri di mata hukum (handelingbekwaamheid). Berdasarkan perbedaan tersebut, penelitian ini merumuskan masalah mengenai apa tujuan dari perbedaan penetapan batas usia dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta bagaimana implikasi dari perbedaan batas usia tersebut terhadap kecakapan hukum seseorang. Sejalan dengan rumusan masalah tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasio legis/tujuan pembentukan hukum di balik perbedaan batas usia dewasa dan menguji implikasi yuridis perbedaan tersebut terhadap status kecakapan bertindak di mata hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan studi kepustakaan yang memanfaatkan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer (seperti KUHPerdata, UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan UU Administrasi Kependudukan) serta bahan hukum sekunder dari literatur hukum terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan membaca, mengutip, dan memilah dokumen serta literatur baik dari perpustakaan fisik maupun digital. Data yang terhimpun kemudian dianalisis secara kualitatif melalui tahapan reduksi data untuk menyaring informasi relevan serta penyajian data dalam bentuk teks deskriptif. Penelitian ini bertujuan menelusuri rasio legis perbedaan batas usia tersebut, menganalisis implikasinya terhadap kecakapan hukum, serta memberikan panduan penyelesaian benturan aturan dalam praktik perbuatan perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan batas usia dalam peraturan perundang-undangan memiliki tujuan yang berbeda, yaitu perlindungan hak, kepastian status sipil, pencegahan kekerasan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat. Perbedaan tersebut menimbulkan tumpang tindih dalam penerapan hak dan kewajiban, khususnya karena KUHPerdata masih menetapkan seseorang belum dewasa sebelum berusia 21 tahun atau belum menikah. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah berbasis Siyasah Syar‟iyyah, perbedaan batas usia merupakan kewenangan pemerintah (tasharruful imam) dalam menetapkan kebijakan berdasarkan kemaslahatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan konsep baligh dan mukallaf yang mengaitkan kedewasaan dengan kemampuan memikul tanggung jawab hukum. Dengan demikian, perbedaan batas usia dapat dibenarkan sepanjang bertujuan mewujudkan keadilan, perlindungan hak, kepastian hukum, dan kemaslahatan masyarakat

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Yuridis Perbedaan Batas Usia dalam Peraturan Undang-Undang di Indonesia2026 · oai:ais:skripsi:13752