Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

AGUNG WIRA YUDHA

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

Analisis Yuridis Perbedaan Batas Usia dalam Peraturan Undang-Undang di Indonesia

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Agung Wira Yudha, NIM (2230203003) Judul Skripsi “ANALISIS YURIDIS PERBEDAAN BATAS USIA DALAM PERATURAN UNDANG- UNDANG DI INDONESIA” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidaksinkronan yuridis terkait penetapan batas usia dalam sistem hukum positif Indonesia. Tumpang tindih aturan terjadi antara KUHPerdata (21 tahun/menikah), UU Perkawinan (19 tahun), UU Perlindungan Anak (18 tahun), dan UU Adminduk (17 tahun). Ketidakpastian ini memicu persoalan mengenai momentum pasti seseorang dianggap cakap bertindak secara mandiri di mata hukum (handelingbekwaamheid). Berdasarkan perbedaan tersebut, penelitian ini merumuskan masalah mengenai apa tujuan dari perbedaan penetapan batas usia dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta bagaimana implikasi dari perbedaan batas usia tersebut terhadap kecakapan hukum seseorang. Sejalan dengan rumusan masalah tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasio legis/tujuan pembentukan hukum di balik perbedaan batas usia dewasa dan menguji implikasi yuridis perbedaan tersebut terhadap status kecakapan bertindak di mata hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan studi kepustakaan yang memanfaatkan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer (seperti KUHPerdata, UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan UU Administrasi Kependudukan) serta bahan hukum sekunder dari literatur hukum terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan membaca, mengutip, dan memilah dokumen serta literatur baik dari perpustakaan fisik maupun digital. Data yang terhimpun kemudian dianalisis secara kualitatif melalui tahapan reduksi data untuk menyaring informasi relevan serta penyajian data dalam bentuk teks deskriptif. Penelitian ini bertujuan menelusuri rasio legis perbedaan batas usia tersebut, menganalisis implikasinya terhadap kecakapan hukum, serta memberikan panduan penyelesaian benturan aturan dalam praktik perbuatan perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan batas usia dalam peraturan perundang-undangan memiliki tujuan yang berbeda, yaitu perlindungan hak, kepastian status sipil, pencegahan kekerasan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat. Perbedaan tersebut menimbulkan tumpang tindih dalam penerapan hak dan kewajiban, khususnya karena KUHPerdata masih menetapkan seseorang belum dewasa sebelum berusia 21 tahun atau belum menikah. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah berbasis Siyasah Syar‟iyyah, perbedaan batas usia merupakan kewenangan pemerintah (tasharruful imam) dalam menetapkan kebijakan berdasarkan kemaslahatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan konsep baligh dan mukallaf yang mengaitkan kedewasaan dengan kemampuan memikul tanggung jawab hukum. Dengan demikian, perbedaan batas usia dapat dibenarkan sepanjang bertujuan mewujudkan keadilan, perlindungan hak, kepastian hukum, dan kemaslahatan masyarakat

Analisis Yuridis Perbedaan Batas Usia dalam Peraturan Undang-Undang di Indonesia

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Agung Wira Yudha, NIM (2230203003) Judul Skripsi “ANALISIS YURIDIS PERBEDAAN BATAS USIA DALAM PERATURAN UNDANG- UNDANG DI INDONESIA” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidaksinkronan yuridis terkait penetapan batas usia dalam sistem hukum positif Indonesia. Tumpang tindih aturan terjadi antara KUHPerdata (21 tahun/menikah), UU Perkawinan (19 tahun), UU Perlindungan Anak (18 tahun), dan UU Adminduk (17 tahun). Ketidakpastian ini memicu persoalan mengenai momentum pasti seseorang dianggap cakap bertindak secara mandiri di mata hukum (rechtsbekwaamheid). Berdasarkan pertentangan tersebut, penelitian ini merumuskan masalah mengenai apa tujuan dari perbedaan penetapan batas usia dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta bagaimana implikasi dari perbedaan batas usia tersebut terhadap kecakapan hukum seseorang. Sejalan dengan rumusan masalah tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasio legis/tujuan pembentukan hukum di balik perbedaan batas usia dewasa dan menguji implikasi yuridis perbedaan tersebut terhadap status kecakapan bertindak di mata hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan studi kepustakaan yang memanfaatkan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer (seperti KUHPerdata, UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan UU Administrasi Kependudukan) serta bahan hukum sekunder dari literatur hukum terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan membaca, mengutip, dan memilah dokumen serta literatur baik dari perpustakaan fisik maupun digital. Data yang terhimpun kemudian dianalisis secara kualitatif melalui tahapan reduksi data untuk menyaring informasi relevan serta penyajian data dalam bentuk teks deskriptif. Penelitian ini bertujuan menelusuri rasio legis perbedaan batas usia tersebut, menganalisis implikasinya terhadap kecakapan hukum, serta memberikan panduan penyelesaian benturan aturan dalam praktik perbuatan perdata. Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa variasi batas usia memiliki dasar pemikiran spesifik: batas 19 tahun pada UU Perkawinan bertujuan menghapus diskriminasi gender, menekan kematian ibu/bayi, stunting, dan menjamin hak pendidikan; batas 18 tahun pada UU Perlindungan Anak berfokus pada harmonisasi perlindungan dari kekerasan dan efek jera pelaku kejahatan, sedangkan batas 17 tahun pada UU Adminduk bertujuan menjamin kepastian status sipil dan akses pelayanan publik. Hasil penelitian kedua mengungkapkan bahwa tumpang tindih ini berdampak langsung pada kebingungan penerapan hak dan kewajiban warga negara. Individu yang belum genap berusia 21 tahun atau belum menikah menurut KUHPerdata tetap dikategorikan belum dewasa (onbekwaam). Implikasinya, perbuatan hukum perdata yang dilakukan secara mandiri oleh individu tersebut mengalami cacat syarat subjektif, sehingga rentan dituntut pembatalannya (vernietigbaar) di pengadilan. Ditinjau dari Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Dusturiyah) berbasis Siyasah Syar'iyyah, perbedaan penetapan batas usia ini merupakan wujud kewenangan pemerintah (tasharruful imam) untuk mencapai kemaslahatan dan menolak kemudaratan (jalb al-mashalih wa daf'u al-mafasid). Variasi regulasi ini merespons kebutuhan sosial yang spesifik mulai dari tumbuh kembang anak, pencegahan pernikahan dini, hingga kepastian status sipil sehingga secara syar'i dinilai sah dan memiliki legitimasi demi menegakkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat.