Abstrak
ABSTRAK Rahman Habib, NIM 2230203051. “Tinjauan Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Provinsi Gorontalo Dapil 6”. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dan diwujudkan melalui kebijakan afirmatif berupa kuota minimal 30% sebagaimana diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan kuota tersebut namun tetap diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagaimana terjadi dalam Pemilu Legislatif Daerah Pemilihan Gorontalo 6 yang menjadi objek sengketa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yaitu menelaah bahan-bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara deskriptif. Keabsahan data dijamin melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi didasarkan pada keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta kewajiban memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Hakim melalui teori ratio decidendi dan affirmative action hakim mempertimbangkan bahwa ketentuan tersebut tidak dipandang sebagai persyaratan administratif semata, tetapi sebagai aturan yang bertujuan mewujudkan keadilan substantif dan kesetaraan dalam politik. setelah PSU dilaksanakan, terjadi perubahan yang signifikan terhadap perolehan suara dan pembagian kursi. Mikson Yapanto dari Partai Nasdem memperoleh suara terbanyak dan berhasil memperoleh kursi, sedangkan calon petahana dari PPP yang sebelumnya memperoleh kursi tidak lagi memperoleh kursi setelah PSU. Hal ini menunjukkan bahwa PSU tidak hanya memperbaiki proses pemilu, tetapi juga memiliki akibat nyata terhadap hasil akhir pemilu, perubahan komposisi kursi, dan peta politik di Dapil Gorontalo 6. Di sisi lain, pelaksanaan PSU juga menimbulkan konsekuensi berupa perubahan perolehan suara, berkurangnya partisipasi masyarakat dibandingkan pemilihan sebelumnya, serta ketidakpastian bagi calon yang sebelumnya telah memperoleh kursi. Kedua, dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, pengaturan keterwakilan perempuan 30% sejalan dengan prinsip keadilan, dan kemaslahatan (al-maslahah). Sejarah Islam juga menunjukkan bahwa perempuan telah memiliki peran dalam kehidupan sosial dan urusan politik. Dengan demikian, Pasal 245 dalam Undang-undang Permilu dapat dipandang sebagai bentuk kebijakan afirmatif atau ijtihad politik negara untuk mewujudkan kemaslahatan, keadilan, dan keseimbangan keterwakilan dalam lembaga legislatif.