Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2017Versi 1

Pengawasan Peredaran Produk Wajib Standar Nasional Indonesia di Pasar Batusangkar Menurut Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah

Koleksi Perpustakaan•IAIN Batusangkar•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Skripsi ini membahas tentang pengawasan peredaran produk wajib Standar Nasional Indonesia di Pasar Batusangkar menurut hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Adapun masalahnya yaitu mengapa barang non Standar Nasional Indonesia masih banyak beredar di Pasar Batusangkar, bagaimana sistem pengawasan Pemerintah Daerah terhadap peredaran barang wajib Standar Nasional Indonesia di Pasar Batusangkar dan bagaimana menurut hukum positif dan hukum ekonomi syariah terhadap pengawasan peredaran produk wajib Standar Nasional Indonesia di Pasar Batusangkar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa masih banyak barang non Standar Nasional Indonesia beredar di Pasar Batusangkar, untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan Pemerintah Daerah terhadap peredaran produk wajib Standar Nasional Indonesia di Pasar Batusangkar, untuk menganalisa menurut Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah di Pasar Batusangkar terhadap pengawasan produk wajib Standar Nasional Indonesia. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian kualitatif dengan pengambilan data lapangan (field research), teknik pengambilan data dengan melakukan wawancara, sumber data primer yaitu pegawai dan staf Dinas Koperindagpastam dan sumber data sekunder yaitu berupa surat tugas pengawasan yang dibentuk oleh Bupati Tanah Datar. Adapun pengolahan data yang dilakukan disini adalah secara kualitatif yaitu menghimpun data, membaca dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan tentang pengawasan peredaran produk wajib Standar Nasional Indonesia di Pasar Batusangkar Menurut Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan pada Dinas Koperindagpastam dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi masih beredarnya barang non SNI di Pasar Batusangkar adalah: 1) Tidak adanya aturan yang jelas tentang pengawasan barang SNI, 2) Belum terbentuknya lembaga khusus yang mengawasi barang SNI, 3) Keterbatasan tenaga dan biaya dari instansi terkait, 4) Pengawasan barang hanya dilakukan 1 kali dalam setahun, 5) Kurangnya sosialisasi fungsi barang SNI oleh instansi terkait, 6) Barang yang masuk tidak melalui satu pintu atau satu arah, 7) Pendistribusian barang tidak dilaporkan kepada instansi terkait oleh pedagang. Sementara itu, pengawasan secara khusus terhadap barang SNI di Pasar Batusangkar belum dilakukan secara maksimal baik dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional, maupun menurut Hukum Ekonomi Syariah.

Kata kunci

Ekonomi Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pengawasan Peredaran Produk Wajib Standar Nasional Indonesia di Pasar Batusangkar Menurut Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah2017 · oai:ais:library-item:64867

Publikasi terkait