Abstrak
Hasil untuk Putri Ramadhani NIM 2230201058 judul skripsi “Proses Pengasuhan Anak dan Akibatnya Terhadap Persoalan Ibadah di Sungai Tarab”, Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah), Fakultas Syariah Universitas Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, 202 Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pengasuhan anak oleh keluarga non-biologis di Nagari Sungai Tarab. Dalam perspektif hukum Islam, pengasuhan anak merupakan bentuk kafālah, yaitu pemeliharaan dan perlindungan anak tanpa mengubah hubungan nasabnya. Namun, kedekatan yang terbentuk selama proses pengasuhan menyebabkan adanya persoalan dalam memahami kedudukan hukum anak, khususnya terkait hubungan mahram, batasan aurat, sentuhan dan wudu, serta wali nikah. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah adanya perbedaan antara kedekatan sosial anak dengan keluarga pengasuh dan kedudukan hukumnya dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengasuhan anak oleh keluarga non-biologis di Nagari Sungai Tarab serta menganalisis akibat proses pengasuhan tersebut terhadap persoalan hukum Islam, khususnya hubungan mahram, batasan aurat, sentuhan dan wudu, serta wali nikah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap keluarga pengasuh anak, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber dengan membandingkan informasi dari berbagai informan serta mencocokkannya dengan hasil observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat empat anak yang diasuh oleh keluarga non-biologis di Nagari Sungai Tarab, yaitu Sri Fadila Dila Putri, Yesi Efrina, Arafah Salsabila, dan Alzio Mahendra. Praktik pengasuhan tersebut dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi dan perceraian orang tua, orang tua bekerja di luar daerah, keluarga pengasuh belum memiliki keturunan, serta meninggalnya orang tua kandung. Dalam prosesnya, keluarga pengasuh memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, kasih sayang, dan kebutuhan emosional anak serta memperlakukannya sebagai bagian dari keluarga. Namun, kedekatan tersebut menimbulkan kekeliruan dalam memahami beberapa ketentuan hukum Islam. Anak cenderung dianggap sebagai anak kandung sehingga batasan mahram dan aurat kurang dibedakan, serta sentuhan dianggap wajar sebagaimana hubungan antara orang tua dan anak kandung. Dalam persoalan wali nikah, ditemukan pemahaman bahwa orang yang telah membesarkan anak dapat menjadi wali, padahal pengasuhan tidak mengubah nasab dan tidak menjadikan orang tua pengasuh sebagai wali nikah. Dengan demikian, praktik pengasuhan anak telah memberikan perlindungan, kasih sayang, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan anak, tetapi masih diperlukan pemahaman yang lebih baik mengenai konsep kafālah, nasab, mahram, aurat, sentuhan dan wudu, serta wali nikah agar pengasuhan tetap memberikan perlindungan kepada anak tanpa mengabaikan ketentuan hukum Islam. Kata kunci: Pengasuhan Anak, Kafālah, Anak Asuh, Persoalan Ibadah, Wali Nikah.. tidak ditemukan.