Abstrak
Hidayatul Hasanah NIM 2230201023, Judul Skripsi : “Telaah Arah Kiblat Masjid-Masjid Tuo Dalam Perspektif Ilmu Falak”. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2026. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya ketepatan arah kiblat sebagai salah satu syarat sah pelaksanaan salat. Sebagian besar masjid-masjid tuo di Sumatera Barat dibangun pada masa ketika metode penentuan arah kiblat masih dilakukan secara tradisional sehingga perlu dilakukan kajian kembali berdasarkan perkembangan ilmu falak modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi arah kiblat masjid-masjid tuo berdasarkan metode Bayang-Bayang Kiblat (BBK), membandingkan tingkat deviasi arah kiblat antar masjid, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kemiringan arah kiblat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, pengukuran arah kiblat menggunakan metode Bayang-Bayang Kiblat (BBK), wawancara dengan pengurus masjid, tokoh agama, dan jamaah, serta sumber sekunder berupa buku Ephemeris Hisap Rukyat Kementerian Agama RI 2026. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan studi dokumen. Data dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan, sedangkan keabsahan data diuji menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari lima masjid tuo yang menjadi objek penelitian, hanya satu masjid yang memiliki arah kiblat mendekati arah kiblat ideal dan tergolong sangat akurat, sedangkan empat masjid lainnya masih mengalami penyimpangan dengan tingkat deviasi yang berbeda-beda. Deviasi arah kiblat yang diperoleh yaitu Masjid Raya Limo Kaum sebesar 2°, Masjid Rao-Rao sebesar 8°, Masjid As-Sa'adah Gurun sebesar 11°, Masjid Tuo Kayu Jao sebesar 10°, dan Masjid 60 Kurang Aso sebesar 22°. Perbedaan tingkat deviasi tersebut dipengaruhi oleh metode penentuan arah kiblat pada masa pembangunan, keterbatasan alat ukur, kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap ijtihad ulama terdahulu, belum dilaksanakannya kalibrasi arah kiblat secara berkala, serta perkembangan ilmu falak yang menghasilkan metode penentuan arah kiblat yang lebih akurat. Penelitian ini menunjukkan bahwa telaah arah kiblat tidak hanya berfungsi sebagai evaluasi ilmiah terhadap ketepatan arah kiblat, tetapi juga sebagai upaya penyempurnaan pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi nilai historis maupun penghormatan terhadap ijtihad para pendiri masjid.