Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

PERNIKAHAN SIRI DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN TIGO ‎NAGARI KABUPATEN PASAMAN ‎PERSPEKTIF SOSIO-YURIDIS ‎UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019‎

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM KELUARGA ISLAM (S2)•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Herman Pelani, Nim. 242061013. Judul “Pernikahan Siri di Bawah ‎Umur di Kecamatan Tigo ‎Nagari Kabupaten Pasaman Perspektif Sosio-‎Yuridis Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019”. ‎Program studi Hukum ‎Keluarga Islam pascasarjana Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus ‎‎Batusangkar, Tahun 2026‎ Penelitian ini membahas perspektif sosio-yuridis Undang-Undang Nomor ‎‎16 Tahun ‎‎2019 terhadap pernikahan siri di bawah umur di Kecamatan Tigo Nagari ‎Kabupaten ‎Pasaman. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya ‎praktik pernikahan siri ‎yang dilakukan oleh pasangan yang belum mencapai batas ‎usia perkawinan sebagaimana ‎ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. ‎Penelitian ini bertujuan untuk ‎menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan ‎terjadinya pernikahan siri di bawah umur, ‎mengetahui pandangan dan respons ‎masyarakat terhadap praktik tersebut, serta ‎menganalisis dampak yang ditimbulkan ‎dari pernikahan siri di bawah umur ditinjau dari ‎perspektif sosio-yuridis.‎ Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) ‎dengan ‎metode pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah ‎sumber data primer ‎yaitu pasangan yang melakukan pernikahan siri dibawah umur, ‎orang tua pelaku pernikahan ‎siri dibawah umur, tokoh agama serta tokoh agama ‎setempat. Sumber data sekunder yaitu ‎dokumen surat pernyataan dari ninik mamak ‎bahwa pasangan pernikahan siri tersebut telah ‎menikah. Teknik pengumpulan data ‎melalui wawancara (interview) dan dokumentasi, teknik ‎analisis data yaitu reduksi ‎data (data reduction), penyajian data (data display) dan penarikan ‎kesimpulan. ‎Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber ‎data.‎ Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pernikahan siri ‎di ‎bawah umur ‎meliputi pergaulan pasangan, kehamilan sebelum perkawinan, ‎‎kurangnya pengawasan orang ‎tua, rendahnya pendidikan dan pemahaman hukum, ‎‎kondisi ekonomi, pengaruh keluarga, ‎serta pemahaman keagamaan. Pandangan ‎‎masyarakat terhadap praktik tersebut beragam. ‎Pasangan dan sebagian orang tua ‎‎cenderung memandang pernikahan sebagai solusi untuk ‎menghalalkan hubungan ‎‎dan menjaga nama baik keluarga, sedangkan tokoh agama dan ‎tokoh masyarakat ‎‎menekankan pentingnya kesiapan pasangan serta kepatuhan terhadap ‎ketentuan ‎‎hukum. Pernikahan siri di bawah umur juga menimbulkan dampak berupa ‎kesulitan ‎‎administrasi dan kepastian status perkawinan, ketergantungan ekonomi, ‎‎‎ketidakmatangan dalam kehidupan rumah tangga. Q.S. An-Nisa ayat 6 yang ‎menekankan ‎adanya kecakapan dan kematangan sebelum ‎seseorang menyerahkan ‎tanggung jawab ‎kepada mereka yang telah mencapai usia ‎nikah, serta dampak ‎sosial dan ‎psikologis Q.S. Ar-‎Rum ayat 21 menjelaskan bahwa perkawinan ‎bertujuan ‎mewujudkan ketenteraman, kasih ‎sayang. Secara ‎sosio-yuridis ‎kesenjangan antara ‎Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang ‎menetapkan ‎batas minimal usia ‎perkawinan 19 tahun dengan praktik ‎pernikahan siri di ‎bawah ‎umur dalam masyarakat.‎

Kata kunci

Pernikahan Siri, Pernikahan di Bawah Umur, Perspektif Sosio-Yuridis, Undang-‎Undang Nomor ‎‎16 Tahun 2019, Kecamatan Tigo Nagari‎

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERNIKAHAN SIRI DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN TIGO ‎NAGARI KABUPATEN PASAMAN ‎PERSPEKTIF SOSIO-YURIDIS ‎UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019‎2026 · oai:ais:skripsi:13647