Abstrak
Herman Pelani, Nim. 242061013. Judul “Pernikahan Siri di Bawah Umur di Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Perspektif Sosio-Yuridis Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019”. Program studi Hukum Keluarga Islam pascasarjana Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026 Penelitian ini membahas perspektif sosio-yuridis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap pernikahan siri di bawah umur di Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya praktik pernikahan siri yang dilakukan oleh pasangan yang belum mencapai batas usia perkawinan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan siri di bawah umur, mengetahui pandangan dan respons masyarakat terhadap praktik tersebut, serta menganalisis dampak yang ditimbulkan dari pernikahan siri di bawah umur ditinjau dari perspektif sosio-yuridis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu pasangan yang melakukan pernikahan siri dibawah umur, orang tua pelaku pernikahan siri dibawah umur, tokoh agama serta tokoh agama setempat. Sumber data sekunder yaitu dokumen surat pernyataan dari ninik mamak bahwa pasangan pernikahan siri tersebut telah menikah. Teknik pengumpulan data melalui wawancara (interview) dan dokumentasi, teknik analisis data yaitu reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pernikahan siri di bawah umur meliputi pergaulan pasangan, kehamilan sebelum perkawinan, kurangnya pengawasan orang tua, rendahnya pendidikan dan pemahaman hukum, kondisi ekonomi, pengaruh keluarga, serta pemahaman keagamaan. Pandangan masyarakat terhadap praktik tersebut beragam. Pasangan dan sebagian orang tua cenderung memandang pernikahan sebagai solusi untuk menghalalkan hubungan dan menjaga nama baik keluarga, sedangkan tokoh agama dan tokoh masyarakat menekankan pentingnya kesiapan pasangan serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Pernikahan siri di bawah umur juga menimbulkan dampak berupa kesulitan administrasi dan kepastian status perkawinan, ketergantungan ekonomi, ketidakmatangan dalam kehidupan rumah tangga. Q.S. An-Nisa ayat 6 yang menekankan adanya kecakapan dan kematangan sebelum seseorang menyerahkan tanggung jawab kepada mereka yang telah mencapai usia nikah, serta dampak sosial dan psikologis Q.S. Ar-Rum ayat 21 menjelaskan bahwa perkawinan bertujuan mewujudkan ketenteraman, kasih sayang. Secara sosio-yuridis kesenjangan antara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia perkawinan 19 tahun dengan praktik pernikahan siri di bawah umur dalam masyarakat.