Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

HERMAN PELANI

2 karya publik ditemukan.

2026: 12024: 1

PERNIKAHAN SIRI DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN TIGO ‎NAGARI KABUPATEN PASAMAN ‎PERSPEKTIF SOSIO-YURIDIS ‎UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019‎

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Herman Pelani, Nim. 242061013. Judul “Pernikahan Siri di Bawah ‎Umur di Kecamatan Tigo ‎Nagari Kabupaten Pasaman Perspektif Sosio-‎Yuridis Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019”. ‎Program studi Hukum ‎Keluarga Islam pascasarjana Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus ‎‎Batusangkar, Tahun 2026‎ Penelitian ini membahas perspektif sosio-yuridis Undang-Undang Nomor ‎‎16 Tahun ‎‎2019 terhadap pernikahan siri di bawah umur di Kecamatan Tigo Nagari ‎Kabupaten ‎Pasaman. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya ‎praktik pernikahan siri ‎yang dilakukan oleh pasangan yang belum mencapai batas ‎usia perkawinan sebagaimana ‎ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. ‎Penelitian ini bertujuan untuk ‎menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan ‎terjadinya pernikahan siri di bawah umur, ‎mengetahui pandangan dan respons ‎masyarakat terhadap praktik tersebut, serta ‎menganalisis dampak yang ditimbulkan ‎dari pernikahan siri di bawah umur ditinjau dari ‎perspektif sosio-yuridis.‎ Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) ‎dengan ‎metode pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah ‎sumber data primer ‎yaitu pasangan yang melakukan pernikahan siri dibawah umur, ‎orang tua pelaku pernikahan ‎siri dibawah umur, tokoh agama serta tokoh agama ‎setempat. Sumber data sekunder yaitu ‎dokumen surat pernyataan dari ninik mamak ‎bahwa pasangan pernikahan siri tersebut telah ‎menikah. Teknik pengumpulan data ‎melalui wawancara (interview) dan dokumentasi, teknik ‎analisis data yaitu reduksi ‎data (data reduction), penyajian data (data display) dan penarikan ‎kesimpulan. ‎Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber ‎data.‎ Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pernikahan siri ‎di ‎bawah umur ‎meliputi pergaulan pasangan, kehamilan sebelum perkawinan, ‎‎kurangnya pengawasan orang ‎tua, rendahnya pendidikan dan pemahaman hukum, ‎‎kondisi ekonomi, pengaruh keluarga, ‎serta pemahaman keagamaan. Pandangan ‎‎masyarakat terhadap praktik tersebut beragam. ‎Pasangan dan sebagian orang tua ‎‎cenderung memandang pernikahan sebagai solusi untuk ‎menghalalkan hubungan ‎‎dan menjaga nama baik keluarga, sedangkan tokoh agama dan ‎tokoh masyarakat ‎‎menekankan pentingnya kesiapan pasangan serta kepatuhan terhadap ‎ketentuan ‎‎hukum. Pernikahan siri di bawah umur juga menimbulkan dampak berupa ‎kesulitan ‎‎administrasi dan kepastian status perkawinan, ketergantungan ekonomi, ‎‎‎ketidakmatangan dalam kehidupan rumah tangga. Q.S. An-Nisa ayat 6 yang ‎menekankan ‎adanya kecakapan dan kematangan sebelum ‎seseorang menyerahkan ‎tanggung jawab ‎kepada mereka yang telah mencapai usia ‎nikah, serta dampak ‎sosial dan ‎psikologis Q.S. Ar-‎Rum ayat 21 menjelaskan bahwa perkawinan ‎bertujuan ‎mewujudkan ketenteraman, kasih ‎sayang. Secara ‎sosio-yuridis ‎kesenjangan antara ‎Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang ‎menetapkan ‎batas minimal usia ‎perkawinan 19 tahun dengan praktik ‎pernikahan siri di ‎bawah ‎umur dalam masyarakat.‎

PROBLEMATIKA PERNIKAHAN SIRI DI BAWAH UMUR DI NAGARI BINJAI KECAMATAN TIGO NAGARI KABUPATEN PASAMAN PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Herman Pelani, NIM 1830201025 Judul Skripsi Problematika Pernikahan Siri Dibawah Umur Di Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Perspektif Maqashid Syariah Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah problematika pernikahan siri dibawah umur di Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman perspektif maqashid syariah. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis dan mengetahui problematika dan perspektif maqashid syariah terhadap pernikahan siri dibawah umur di Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research), dengan memakai metode kualitatif. Adapun sumber data primer yaitu pasangan yang melakukan pernikahan siri dibawah umur serta keluarga pasanga tersebut. Data sekundernya yaitu jumlah pasangan yang melakukan pernikahan siri dibawah umur. Data dikumpulkan dengan cara wawancara dan dokumen. Analisis data memakai teori Miles dan Huberman dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Teknik penjaminan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika pernikahan siri dibawah umur di Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman terdapat berbagai macam persoalahan yaitu : persoalan ekonomi, agama dan persoalan kematangan usia. Persoalan-persoalanan ini mengakibatnya pisahnya beberapa pasangan dengan alasan tidak kuatnya perekonomian karna masih muda, kurangnya pemahaman keagamaan ataupun belum matangnya usia dalam berumah tangga. Ditinjau dari analisis perpsepktif maqashid syariah hal ini tidak sesuai, pernikahan siri dibawah umur lebih fokus pada dua aspek maqashid yaitu, menjaga agama (hifdz ad-dtn) dan menjaga keturunan (hifdz an-nasl), tanpa mempertimbangkan tiga unsur maqashid lainnya yaitu, menjaga jiwa (hifdz an-nafs), menjaga akal (hifdz al-aql), dan menjaga harta (hifdz al-mal).