Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto Dalam Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

NURFADILLA, NIM 2230203048 Judul Skripsi “Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto Dalam Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun” . Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syari‟ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Secara normatif, pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib pemerintah sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan status FABA menjadi limbah Non B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menimbulkan tantangan pengawasan di daerah. Di Kota Sawahlunto, PLTU Ombilin menghasilkan FABA sebagai sisa pembakaran batu bara yang berbentuk seperti abu vulkanik, namun lebih halus dari abu vulkanik yang berpotensi mencemari lingkungan apabila pengelolaannya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021. Penelitian ini mengkaji kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kota Sawahlunto dalam pengelolaan limbah Non B3 serta pengaturan pengelolaan FABA oleh PLTU Ombilin. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara dengan Bagian Hukum Pemko Sawahlunto, Ketua DPRD, dan Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup, serta studi dokumen. Analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Sawahlunto memiliki kewenangan atributif berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah Daerah berwenang mengelola limbah Non B3, sementara Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup kota Sawahlunto berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan FABA oleh PLTU Ombilin. Saat ini Pemko masih berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 karena memberikan kepastian hukum, serta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang tata cara pengelolaan limbah Non B3, sedangkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup tidak memiliki kewenangan dalam pembentukan Peraturan Daerah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto Dalam Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun2026 · oai:ais:skripsi:12733