Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Praktik Jual Beli Kupon dalam Permainan Musik Kim dan Pemanfaatan Hasilnya di Nagari Tanjung Barulak Menurut Tinjauan Hukum

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK IRMA SURYANI, NIM 2230202011, Judul Skripsi: "Praktik Jual Beli Kupon dalam Permainan Musik Kim dan Pemanfaatan Hasilnya di Nagari Tanjung Barulak Menurut Tinjauan Hukum Islam". Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Persoalan dalam penelitian ini adalah menelaah sistem jual beli kupon dalam permainan musik Kim di Nagari Tanjung Barulak, serta mencari tahu untuk apa saja pemanfaatan dana hasil jual beli kupon Kim di Nagari Tanjung Barulak, dan tujuan nya adalah menemukan status hukum dan memberikan kepastian hukum dari pemanfaatan dana hasil jual beli kupon Kim. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif dalam bentuk penelitian lapangan (field research), yang dilaksanakan secara langsung di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan panitia permainan Kim, karang taruna, peserta permainan, panitia pembangunan surau, dan tokoh agama setempat. Data sekunder bersumber dari buku, jurnal, dokumen, dan literatur yang relevan dengan tema penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, dokumentasi, dan observasi partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem jual beli kupon Kim dengan cara Panitia menjual kupon di pintu masuk acara seharga Rp3.000/lembar. Peserta bebas membeli jumlah berapapun. Kupon berfungsi sebagai tiket akses mengikuti permainan yang menghibur, bukan alat spekulasi. Harga dan objek transaksi jelas serta disepakati para pihak.Pemanfaatan dana yaitu total dana terkumpul Rp 9.050.000 dari empat kali acara. Dana digunakan untuk kegiatan keagamaan (pembelian tikar dan cat Surau Nurul Huda Rp 1.500.000), dan kegiatan sosial (bantuan korban kebakaran Rp 2.000.000). Sumber dana hadiah berasal dari sumbangan sukarela masyarakat, perantau, dan donatur, bukan dari uang peserta atau hasil penjualan kupon. Status hukum Praktik ini halal dan sah. Seluruh rukun dan syarat jual beli terpenuhi. Unsur maysir tidak ada karena tidak terdapat pertaruhan harta antar peserta; hadiah berasal dari pihak ketiga, bukan dari peserta yang kalah. Unsur gharar tidak ada karena ketidakpastian hanya pada hasil permainan, bukan pada objek, harga, atau hak kewajiban akad. Kupon sebagai objek transaksi jelas wujud, harga, dan manfaatnya. Dana dari transaksi sah berstatus halal dan pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat bernilai ibadah serta sejalan dengan maqasid al-syari‘ah dan prinsip ta‘awun. Kata kunci: Jual Beli Kupon, Permainan Musik Kim, Pemanfaatan Dana, Hukum Islam, Maysir, Gharar ​

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Praktik Jual Beli Kupon dalam Permainan Musik Kim dan Pemanfaatan Hasilnya di Nagari Tanjung Barulak Menurut Tinjauan Hukum2026 · oai:ais:skripsi:12704