Abstrak
Rahma Yunita, NIM: 2230201039, Judul Skripsi: Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penunjukan Wali Pada Perkara Nomor 172/Pdt.G/2024/PA.Bsk. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Perwalian merupakan instrumen hukum yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak yang belum dewasa atau belum cakap melakukan perbuatan hukum, khususnya ketika orang tua tidak dapat menjalankan kewajibannya secara optimal. Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepentingan terbaik anak, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali yang mengatur secara rinci persyaratan serta prosedur pemeriksaan calon wali melalui mekanisme peradilan. Namun, dalam praktik peradilan, implementasi ketentuan tersebut tidak selalu dilaksanakan secara optimal, sebagaimana terlihat dalam Perkara Nomor 172/Pdt.G/2024/PA.Bsk di Pengadilan Agama Batusangkar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 dalam penetapan perwalian pada perkara tersebut dengan menelaah pertimbangan hukum hakim dari aspek hukum formil dan materiil, serta dampak putusan terhadap pencapaian tujuan hukum yang meliputi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi putusan, peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan wali dilakukan melalui proses mediasi yang berakhir dengan kesepakatan perdamaian dan dituangkan dalam Akta Perdamaian. Meskipun telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak, pemeriksaan kelayakan calon wali sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tidak dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi hakim dalam menerapkan ketentuan pemeriksaan wali guna menjamin perlindungan hukum anak dan tercapainya tujuan hukum secara menyeluruh.