Abstrak
Praktik pembiayaan murabahah di lembaga keuangan syariah seringkali melibatkan akad wakalah sebagai mekanisme pelengkap, dimana lembaga memberikan kuasa kepada anggota untuk membeli barang yang dibutuhkan. Namun dalam implementasinya, sering ditemukan ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan ketentuan syariah yang berlaku. Di KPN Syariah Kemenag Kabupaten Tanah Datar, ditemukan praktik penggabungan akad wakalah dan murabahah yang dilakukan secara bersamaan, padahal menurut Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 seharusnya kedua akad ini dilakukan secara terpisah. Selain itu, terdapat kendala seperti keterlambatan penyerahan bukti pembelian oleh anggota dan kurangnya pemahaman anggota terhadap mekanisme akad wakalah, yang berakibat pada penyalahgunaan dana pembiayaan untuk keperluan di luar kesepakatan awal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan tiga narasumber utama yaitu ketua koperasi, karyawan, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta didukung oleh dokumentasi . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara prosedur, KPN Syariah Kemenag Kabupaten Tanah Datar telah mengikuti tahapan yang seharusnya, mulai dari pengajuan permohonan pembiayaan, persetujuan pembiayaan, pelaksanaan akad wakalah, pembelian barang oleh anggota, hingga penyerahan bukti pembelian dalam waktu tiga hari. Namun dalam pelaksanaannya, koperasi menghadapi kendala jarak tempuh yang jauh bagi sebagian anggota, sehingga memutuskan untuk melakukan akad wakalah dan murabahah secara bersamaan. Hal ini menyimpang dari ketentuan Fatwa DSN-MUI yang mengharuskan pemisahan kedua akad tersebut. Kendala lain yang ditemukan adalah masih ada anggota yang terlambat atau bahkan tidak menyerahkan bukti pembelian, serta adanya penyalahgunaan dana pembiayaan untuk keperluan di luar kesepakatan karena kurangnya pemahaman anggota tentang konsep akad wakalah.