Abstrak
Yaumil Fitri NIM 2130201087, judul Skripsi: “Rekontruksi Hak Istri Terhadap Akses Digital Suami Perpektif Maslahah Dalam Hukum Keluarga Islam”, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2026. Pokok permasalahan dalam skripsi ini berfokus pada bagaimana pandangan hukum Islam terkait hak istri terhadap akses digital suami, Apa batasan antara hak privasi dan keterbukaan dalam pernikahan menurut kemaslahatan dalam hukum Islam dan Apakah perlu adanya rekonstruksi serta bagaimana bentuk hak istri terhadap akses digital suami yang sesuai dengan prinsip maslahah dalam hukum keluarga Islam. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan dan menganalisis pandangan hukum Islam terkait hak istri terhadap akses digital suami, mengetahui dan menjelaskan serta menganalisis batasan antara hak privasi dan keterbukaan dalam pernikahan menurut kemaslahatan dalam hukum Islam, dan mengetahui dan menjelaskan serta menganalisis rekonstruksi dan bentuk hak istri terhadap akses digital suami yang sesuai dengan prinsip maslahah dalam hukum keluarga Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan (library research) dengan memakai metode yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dari buku, artikel, dan karya ilmiah yang relevan dengan penelitian peneliti. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, Islam tidak memberikan hak mutlak kepada istri untuk mengakses ruang digital suami, namun membolehkan bahkan mewajibkan keterbukaan apabila terdapat potensi mudharat, dengan syarat dilakukan secara transparan dan tidak melalui tindakan tajassus. Kedua, dalam perspektif maslahah, privasi dan keterbukaan tidak bersifat absolut, tetapi ditentukan berdasarkan manfaat dan potensi mafsadah bagi keutuhan rumah tangga. Ketiga, rekonstruksi diperlukan karena fiqh klasik belum mengatur ruang digital, sementara pengaruh teknologi sangat besar terhadap kehidupan keluarga. Dalam kerangka maslahah, rekonstruksi ini menjadi penting untuk menghadirkan kemaslahatan baru yang relevan dengan perkembangan sosial dan teknologi modern. Berdasarkan prinsip maslahah, hak akses digital istri bersifat kondisional dan proporsional, yang meliputi transparansi digital, hak meminta akses saat terdapat indikasi mudharat, perlindungan dari aktivitas digital suami yang merugikan, serta adanya kesepakatan etika digital antara suami dan istri. Hak ini tidak bertujuan menghilangkan privasi, melainkan memastikan bahwa privasi tidak menimbulkan mafsadah dalam keluarga.