Abstrak
STEFANI DESPITA, NIM: 2230203062, Judul Skripsi “Pengaturan Hukum Pertambangan Masyarakat Di Indonesia”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana pengaturan hukum pertambangan emas masyarakat di Indonesia. Kedua, Bagaimana sanksi pertambangan emas masyarakat di Indonesia berdasarkan regulasi peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan menjelaskan pengaturan hukum pertambangan emas masyarakat di Indonesia serta sanksi bagi pertambangan emas masyarakat di Indonesia. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan tipologi kualitatif, data diperoleh melalui analisis dokumen peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan sumber relevan lainnya. Analisis dilakukan dengan mengkaitkan temuan penelitian dengan teori negara hukum, teori penegakan hukum, teori efektivitas hukum, teori pertambangan dan teori hierarki peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pertama, Pengaturan hukum pertambangan emas masyarakat di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Kedua regulasi ini membentuk sistem pertambangan yang terstruktur melalui perizinan dan sanksi, sebagai perwujudan peran negara dalam mengendalikan pemanfaatan sumber daya mineral demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kedua, Sanksi terhadap pertambangan emas masyarakat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang memuat ancaman pidana penjara dan denda bagi kegiatan pertambangan tanpa izin, pelanggaran perizinan, serta perusakan kawasan hutan. Pengaturan ini mencerminkan prinsip negara hukum dalam menempatkan kegiatan pertambangan di bawah supremasi hukum guna melindungi lingkungan dan mewujudkan pengelolaan sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.