Abstrak
ABSTRAK Syaifullah Muhibbul Haq NIM. 232061018. Judul “Analisis Hukum Terhadap Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Kota Padang: Upaya Pengendalian Perkawinan Anak di Indonesia”. Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Penelitiiaan ini bertujuan untuk menganalisis dispensasi perkawinan yang diajukan di Pengadilan Agama Kota Padang, dengan fokus pada upaya pengendalian perkawinan anak di Indonesia. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor penyebab pengajuan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Kota Padang dan implikasi pengaturan dispensasi perkawinan terhadap pencegahan pernikahan di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yang mengkombinasikan pendekatan hukum normatif dengan pengamatan terhadap praktik dan kondisi sosial di lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan hakim, pihak terkait di Pengadilan Agama Kota Padang, serta analisis dokumen perkara dispensasi perkawinan yang diproses oleh pengadilan. Teknik analisis reduksi data, display data dan conclusions atau kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data melalui triangulasi sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Padang adalah: Hubungan interpersonal yang berlebihan, durasi hubungan pra-nikah yang berkepanjangan, terlanjur melakukan hubungan seksual pra-nikah, faktor kehamilan pra-nikah, dan perbedaan kematangan ekonomi dan usia antara calon suami yang sudah mapan serta cukup umur dengan calon istri yang masih di bawah usia minimal pernikahan. Dispensasi perkawinan memiliki implikasi yang signifikan dalam upaya pencegahan pernikahan dini di Kota Padang. Meskipun regulasi telah mengalami perubahan untuk memperketat syarat dispensasi, masih terdapat tantangan dalam implementasinya. Oleh karena itu, peran semua pihak dalam mengawal kebijakan ini menjadi sangat penting guna melindungi hak-hak anak dan meningkatkan kesejahteraan generasi mendatang. Dalam perspektif hukum perundang-undangan dan hukum agama, pernikahan seharusnya membawa maslahat dan menghindari mudharat, sehingga pemberian dispensasi harus benar-benar mempertimbangkan aspek hukum, agama, sosial, dan kesejahteraan calon pengantin.