Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Payakumbuh Sebelum dan Sesudah Berlakunya UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Ananda Mulia Rezky, NIM 2030201006 Judul Skripsi “Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Payakumbuh Sebelum dan Sesudah Berlakunya UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan” Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah meningkatnya kasus dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Payakumbuh setelah berlakunya UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah dirubahnya Undang-Undang perkawinan mempengaruhi disepnsasi perkawinan yang terjadi di Pengadilan Agama Payakumbuh. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah yuridis empiris yaitu memahami dan mengambarkan secara rinci mengenai kasus dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Payakumbuh. Menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis data mengadopsi pendekatan analisis data model Miles dan Huberman yang dilakukan dengan bebrapa langkah secara interaktif yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan kemudian di analisis dengan teori dispensasi perkawinan. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu: tingginya dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Payakumbuh disebabkan karena pemohon khawatir anaknya melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum Islam serta karena hamil di luar nikah, bahkan ada beberapa kasus karena anak pemohon telah bertunangan, dan telah pernah melakukan nikah sirri, meskipun demikian umumnya kasus terjadi karena khawatir melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum Islam dan karena hamil di luar nikah. Selanjutnya UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang menaikkan batas usia minimal pernikahan, menjadi penyebab utama tingginya angka dispensasi perkawinan, sebelumnya yang mengajukan dispensasi perkawinan hanya 11 kasus bagi perempuan yang usianya di bawah 16 tahun, sementara sekarang semenjak adanya UU No 16 Tahun 2019 perempuan yang usianya di atas 16 tahun dan di bawah 19 tahun ada 76 kasus. kalau seandainya UU No 16 Tahun 2019 tidak dirubah tentu kasus dispensasi perkawinan tidak akan terjadi seperti ini. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menjadi penyebab utama tingginya angka dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Payakumbuh.

Kata kunci

Dispensasi Perkawinan, Pengadilan Agama, UU No 16 Tahun 2019

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Payakumbuh Sebelum dan Sesudah Berlakunya UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan2025 · oai:ais:skripsi:9794

Publikasi terkait