Abstrak
ABSTRAK Dina Nopika, NIM 2130402022, Judul Skripsi: “Dampak Fintech bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jorong Kinawai Nagari Balimbing” . Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Skripsi ini membahas tentang dampak keberadaan teknologi finansial (fintech) terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jorong Kinawai Nagari Balimbing. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dampak penggunaan financial technology (fintech) terhadap pelaku UMKM di daerah tersebut,sehingga dapat memberikan informasi dan rekomendasi bagi pengembangan usaha mikro kecil dan menenggah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui wawancara terhadap enam pelaku UMKM yang terdiri dari usaha Betih, Rakik Kacang & Maco, Pinyaram, Kembang Loyang, Emping Jagung, dan Rendang Telur. Data primer diperoleh langsung dari pelaku usaha, sedangkan data sekunder bersumber dari dokumen nagari, literatur kepustakaan, serta laporan perkembangan UMKM dan fintech. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan layanan fintech memberikan dampak yang signifikan terhadap pelaku UMKM. Dampak positif yang dirasakan antara lain kemudahan akses pembiayaan, efisiensi transaksi, serta peningkatan literasi keuangan digital. Fintech memungkinkan pelaku usaha memperoleh modal melalui aplikasi pinjaman berbasis syariah maupun konvensional, serta memudahkan dalam transaksi pembayaran dan pembelian bahan baku. Namun demikian, terdapat pula kendala yang dihadapi, seperti rendahnya literasi digital, ketergantungan terhadap aplikasi, serta beban bunga atau biaya tambahan pada layanan tertentu. Dalam perspektif Ekonomi Syariah, fintech dapat menjadi sarana untuk memperkuat perekonomian umat, selama diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti menghindari riba, gharar, dan maysir. Fintech berbasis syariah dinilai lebih sesuai untuk pelaku UMKM Muslim karena menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan dalam transaksi. Oleh karena itu, peran edukasi dan pengawasan berbasis syariah sangat penting agar perkembangan fintech tetap berada dalam koridor nilai-nilai Islam.