Abstrak
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah memuat kajian yang secara khusus mengkaji bagaimana pertimbangan majelis hakim yang menolak perkara Nomor 81/Pdt.P/2024/PA.PnKedua, Bagaimana pertimbangan majelis hakim yang mengabulkan perkara Nomor 148/Pdt.P/2024/PA.Pn. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan isbat nikah Nomor 81/Pdt.P/2024/PA.Pn dan mengabulkan permohonan penetapan asal usul anak Nomor 148/Pdt.P/2024/PA.Pn. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu salah satu metode penelitian hukum yang mendasarkan analisisnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian pada penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif, dengan mengamati semua aturan terkait pembahasan penelitian yaitu melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan sebagainya. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi yaitu triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertimbangan hakim dalam menolak perkara Nomor 81/Pdt.P/2024/PA.Pn (Penetapan I), dalam hal ini hakim berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki i’tikad baik karna Para Pemohon melakukan nikah sirri tanpa mengurus dispensasi nikah atau pencatatan perkawinan. Secara aspek yuridis hakim menolak permohonan tersebut dikarenakan Para Pemohon menikah pada tahun 2022 jauh setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tanpa alasan mendesak dan udzur syar’i. Dari aspek sosiologis untuk mencegah adanya kekhawatiran penyalahgunaan isbat jika diberikan secara longgar akan membuka peluang praktek nikah sirri dan poligami tidak tercatat yang dinilai dapat merugikan tatanan sosial dan hukum dalam masyarakat. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkara Nomor 148/Pdt.P/2024/PA.Pn (Penetapan II) secara filosofisnya karena anak harus mendapatkan perlindungan dari akibat hukum perbuatan orang tuanya, sehingga prinsip keadilan dan non-diskriminasi menjadi dasar utama. Secara yuridis menunjukkan bahwa meskipun perkawinan dilakukan secara sirri dan tidak dapat diisbatkan karena kendala hukum, namun sah secara agama dan dapat dijadikan dasar penetapan nasab sesuai dengan hukum islam dan undang-undang dan dari aspek sosiologis penetapan ini memberikan pengakuan hukum dan sosial terhadap anak untuk menjamin hak-hak dasarnya, seperti identitas, warisan, pendidikan, serta perlindungan dari diskriminasi. Meskipun isbat nikah ditolak karena tidak memenuhi syarat formil, hakim tetap mencari solusi hukum melalui penetapan asal usul anak (Penetapan II) yang dikabulkan sebagai bentuk perlindungan hukumterhadap anak dan hal itu diberikan setelah Para Pemohon menikah ulang di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mengikuti prosedur pengesahan anak. Sehingga hak anak yang tidak didapatkan dalam penetapan I dapat diakomodir oleh hakim dalam Penetapan II