Abstrak
ABSTRAK FEBRIANA, NIM: 2130203028. Judul Skripsi “MEKANISME PENGAWASAN EKSEKUSI PUTUSAN PERKARA NOMOR 31/G/2022/PTUN.PDG”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak dilaksanakannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor 31/G/2022/PTUN.PDG yang telah berkekuatan hukum tetap dan semestinya wajib dijalankan oleh pihak tergugat. Permasalahan yang timbul adalah lemahnya mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya dalam konteks peradilan administrasi yang bersifat non-eksekutorial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan putusan tersebut serta bagaimana mekanisme pengawasan dapat berjalan secara efektif demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung, seperti Panitera PTUN Padang, Kuasa Hukum Penggugat, serta studi dokumen terhadap Putusan Nomor 31/G/2022/PTUN.PDG dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Penelitian dilakukan di wilayah Padang dengan menganalisis implementasi dan hambatan yang dihadapi dalam eksekusi putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran hukum pejabat pemerintahan serta ketiadaan mekanisme pemaksaan hukum yang efektif sebelum diberlakukannya Juklak Mahkamah Agung No. 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 menjadi kendala utama dalam pelaksanaan putusan. Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan maupun Ombudsman belum menunjukkan efektivitas dalam mendorong kepatuhan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pejabat pemerintahan, serta perluasan kewenangan pengadilan dalam hal eksekusi putusan merupakan solusi penting agar pelaksanaan putusan PTUN tidak hanya menjadi simbol hukum, tetapi benar-benar mewujudkan keadilan substantif di tengah masyarakat.