Abstrak
SHERLIN. NIM 2130203082 Judul Skripsi “KEWENANGAN WALI NAGARI DAN BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI DALAM MENGISI KEKOSONGAN HUKUM DI NAGARI SILAGO” Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2025. Penelitian ini mengkaji kebijakan dan pertimbangan Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus Nagari) dalam mengatasi kekosongan hukum terkait pembinaan ketentraman dan ketertiban di Nagari Silago, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya. Kekosongan ini disebabkan oleh keterbatasan aparat penegak hukum seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS) dan kurang optimalnya pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kondisi ini semakin diperburuk karena Nagari Silago belum memiliki Peraturan Nagari yang khusus mengatur masalah ini. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan yang diambil oleh Wali Nagari Silago dan Badan Permusyawaratan Nagari dalam mengisi kekosongan hukum tersebut, serta memahami pertimbangan yang menjadi dasar kebijakan mereka dalam pembinaan ketentraman dan ketertiban. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yang melibatkan penggalian informasi langsung dari lapangan untuk mengkaji implementasi ketentuan hukum normatif dalam masyarakat Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Wali Nagari, Ketua Bamus, dan Satu Orang Anggota Bamus, sementara data sekunder berasal dari buku, artikel, dan peraturan perundang- undangan yang relevan. Pendekatan kualitatif digunakan untuk menganalisis data yang diperoleh. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, dan analisis data menggunakan model Miles dan Huberman, yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data dijamin melalui metode triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wali Nagari dan Bamus Nagari Silago menyadari pentingnya pengaturan ketentraman dan ketertiban, meskipun belum ada Peraturan Nagari yang eksplisit. Dalam upaya kebijakan pengisian kekosongan hukum dilakukan melalui: 1. Pendekatan norma adat Minangkabau untuk menghentikan perilaku masyarakat yang tidak sesuai, 2. Melakukan kolaborasi dengan pihak terkait yang melibatkan Wali Nagari Silago, Bamus Nagari Silago, Kepala Jorong Nagari Silago, Bhabinkhamtibmas dan Babinsa dan 3. penertiban tegas melalui interaksi langsung dengan pemuda yang mengganggu ketertiban tanpa melanggar hak asasi manusia. Pertimbangan utama dalam kebijakan ini adalah 1. Kurangnya partisipasi tokoh adat dan masyarakat dalam pembentukan Peraturan Nagari, 2. Kekhawatiran terhadap formalitas tanpa implementasi nyata, 3. Keterbatasan sumber daya dan akses informasi, dan 4. Kurangnya pemahaman akan pentingnya regulasi formal.