Abstrak
ABSTRAK Nadia Folanda, NIM. 2030201048 Judul Skripsi “Penyebaran Hukum Keluarga Islam di Media Sosial: Studi Terhadap Video Perceraian pada Platform Tiktok” Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Edukasi berbasis digital menjadi arah baru edukasi pada era disrupsi ini. Tiktok merupakan media sosial yang dapat dijadikan perangkat edukasi hukum keluarga Islam. Hukum keluarga mempunyai posisi yang penting dalam Islam. Salah satu aspek penting dalam hukum keluarga adalah perceraian, yang seringkali menjadi permasalahan sensitif dalam masyarakat. Maraknya perceraian di masyarakat menunjukkan perlunya edukasi lebih mendalam. Penelitian ini fokus pada edukasi terkait alasan-alasan perceraian, faktor penyebab perceraian dan jenis perceraian yang dapat diajukan di Pengadilan Agama yang dibagikan oleh akun edukator pada platform Tiktok. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sumber data berasal dari akun Tiktok @al_muchlis, @advryanfachryan_s.h.m.h, dan @konsultan_hukum_keluarga. Data yang dikumpulkan mencakup alasan perceraian, faktor penyebab perceraian, dan jenis perceraian yang dapat diajukan di Pengadilan Agama. Proses pengumpulan data dilakukan dengan mengambil sampel beberapa video dari akun edukasi tersebut, kemudian menonton dan mendengarkan isi videonya secara cermat. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis isi kualitatif. Untuk menjamin keabsahan data, dilakukan dengan cara menonton dan mendengarkan video secara berulang serta mengumpulkan data dari berbagai sumber yang berbeda. Penelitian ini mengungkap bahwa akun edukator Tiktok secara keseluruhan menyajikan informasi mengenai alasan-alasan perceraian yang berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga memberikan pemahaman yang sesuai dengan aturan yang sah. Ketiga akun edukator mengemukakan beragam faktor penyebab perceraian yang berbeda satu dengan yang lainnya. Dari ketiga akun edukator, faktor perselingkuhan merupakan faktor pertama yang sering diangkat dalam konten mereka. Kemudian, diikuti faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, orang tua ikut campur dan faktor lainnya. Kemudian, penelitian ini juga menemukan dua jenis perceraian yang dapat diajukan di Pengadilan Agama, yaitu cerai talak dan cerai gugat.