Abstrak
ABSTRAK Ahmad Fauzan, NIM 2030203002. Judul Skripsi: “Ahmad Fauzan, NIM 2030203002. Judul Skripsi: “Politik Hukum Formulasi Pasal 299 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Implikasinya Terhadap Demokrasi di Indonesia”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah). Menurut teori demokrasi politik hukum lahirnya Pasal 299 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum akan berdampak kepada kurangnya kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di Indonesia. Pada pemilu 2024 presiden melakukan kampanye disebabkan oleh karena adanya Undang-Undang yang memperbolehkannya untuk melakukan kampanye. Pokok permasalahan dan tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui bagaimana politik hukum formulasi Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Implikasinya terhadap demokrasi di Indonesia. Untuk menjawab objek kajian dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian normatif, dengan menggunakan tipologi kualitatif yaitu hasil penulusuran dari sumber data sekunder dan bahan bahan-bahan hukum terkait Politik Hukum Formulasi pasal 299 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Implikasinya Terhadap Demokrasi di Indonesia. Bahan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teknk analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik deskriptif. Untuk teknik penjamin keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan triangulasi sumber data . Adapun Hasil penelitian antara lain, pertama terkait dengan politik hukum formulasi pasal 299 (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat tiga landasan pembentuk Undang-Undang dalam pembentukan Pasal 299 Ayat (1) yang terdapat pada naskah akademik yaitu, Landasan filofosofis yang didasarkan pada Pancasila dalam Sila kelima keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, Landasan yuridis yang terdapat dalam dalam pasal 28D (3) dan didasarkan pada aturan yang sudah ada sebelumnya meliputi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dan Landasan sosiologis yang berlandaskan pada demokrasi di Indonesia yang mempunyai makna dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat sehingga berdasarkan hal tersebut setiap orang mempunyai hak yang sama. Kedua terkait Implikasi pasal 299 (1) undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terdapat dalam film dirty vote mengandung unsur kecurangan pra pemilu yang tejadi dimulai dari proses pengajuan perkara pada aturan batas usia capres dan cawapres yang terjadi di Mahkamah Konstitusi dan Pengingkaran terhadap demokrasi berdampak kepada Keadilan dalam Pemilu. Dapat disimpulkan bahwa pasal 299 (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah peraturan yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan lainnya, tetapi memiliki dampak yang buruk terhadap demokrasi di Indonesia.