Abstrak
Pokok Permasalahan dalam penelitian ini adalah Penetapan Upah Pada Akad Pemeliharaan Ternak Itik di Jorong Tiga Batur Kecamatan Sungai Tarab dan Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Penetapan Upah Pada Akad Pemeliharaan Ternak Itik di Jorong Tiga Batur Kecamatan Sungai Tarab. Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui Praktek Penetapan Upah dalam Pemeliharaan Ternak Itik di Jorong Tiga Batur Kecamatan Sungai Tarab dan untuk Menganalisis Pandangan Fiqh Muamalah terhadap aturan upah mengupah Pemeliharaan Ternak Itik di Jorong Tiga Batur Kecamatan Sungai Tarab. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian yang penulis lakukan adalah kualitatif yang menjelaskan Penetapan Upah Pada Akad Pemeliharaan Ternak Itik di Jorong Tiga Batur. Sumber data primer yang diwawancarai terdiri dari 2 orang Pemilik Itik, dan 5 orang Pemelihara Itik. Dan data sekunder adalah monografi Jorong Tiga Batur dan masyarakat sekitarnya. Data sekunder bersumber dari kebiasaan masyarakat Jorong Tiga Batur serta buku, jurnal dan bacaan lainya, yang mana dapat memberikan informasi atau data untuk memperkuat data primer. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan Penetapan Upah pada Akad Pemeliharaan Ternak Itik di Jorong Tiga Batur, antara Pemilik Itik dengan Pemelihara Itik belum sesuai dengan teori sistem kerja Mudharabah, karena Penetapan Besaran Upah yang terjadi di Jorong Tiga Batur pada awal kesepakatan akad belum ditentukan berapa Besaran Upah yang harus diterima Pemelihara Itik. Pemilik Itik hanya menyerahkan itik untuk dirawat oleh Pemelihara Itik. Selanjutnya yang membedahkan upah pemilik itik 1 dengan pemilik itik 2 yaitu pemilik itik 1 yang memberikan upah kepada pemelihara itik setelah hasil dari penjualan telur itik sebesar 50.000 upah yang diberikan dengan cara telur itik itu dihitung lalu dijual setiap hari lalu setelah itu baru diberikan upahnya secara per/hari ke pemelihara itik, sedangkan pemilik itik 2 memberikan upahnya kepada pemelihara itik mengambil upahnya setiap dari hasil penjualan telur sebesar 55.000 upah yang diberikan dengan cara pemelihara lansung mengambil upahnya dari hasil penjualan telur itik per/hari tidak tergantung kepada banyak atau sedikinya telur. Walaupun Pemilik Itik tidak menetapkan pembayaran upah di awal kesepakatan kepada pemelihara itik, tetapi pembayaran upah tetap tidak sesuai dengan teori dan prakteknya. Keterlambatan pembayaran upah yang dilakukan oleh Pemilik Itik kepada Pemelihara Itik tidak sesuai dengan teori Ijarah dalam Fiqh Muamalah, yang mana dalam Fiqh Muamalah disuruh untuk segera membayar upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.