Abstrak
HIDAYAT RIZANDI, 2022. NIM, MPI 222011022, judul Tesis “Manajemen Unit Usaha (Studi Kasus Pondok Pesantren Tahfizhul Quran Syech Ahmad Chatib Al Minangkabawi Agam)”. Program Pascasarjana Manajemen Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki kemandirian dalam manajemen operasional sehingga banyak pesantren menyelenggarakan unit usaha. Hal tesebut juga dilakukan oleh Pondok Pesantren Tahfizhul Quran Syech Ahmad Chatib Al Minangkabawi Agam yang menyelenggarakan unit usaha. Terdapat 8 unit usaha yang dimiliki Pondok Pesantren Tahfizhul Quran Syech Ahmad Chatib Al Minangkabawi Agam. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan manajemen unit usaha Pondok Pesantren Tahfizhul Quran Syech Ahmad Chatib Al Minangkabawi Agam. Penelitian ini mencakup 3 sub topic; 1) Perencanaan unit usaha, 2) Pelaksanaan unit usaha, 3) Pengawasan unit usaha. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan telaah dokumen. Informan penelitian meliputi pimpinan pondok pesantren, kepala unit usaha, pegawai unit usaha dan santri yang terlibat di unit usaha. Tahapan teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Adapun untuk melakukan keabsahan data, peneliti melakukan ketekunan pengamatan, triangulasi data dan menggunakan bahan referensi. Hasil penelitian menghasilkan bahwa; 1) perencanaan untuk memulai unit usaha diantaranya menganalisa dan membuat perencanaan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pondok penunjukan penanggung jawab, rekrutmen terhadap tenaga operasional, 2) pelaksanaan program unit usaha meliputi dengan menerapkan SPK dalam menjalankan unit usaha di pondok pesantren dan menerapkan strategi pasar yang sesuai dengan dengan kebutuhan sumber daya manusia di pondok pesantren dengan cara, menganalisa kebutuhan masyarakat yang tinggal disekitar pondok dan memberi harga yang kompetitif serta meminta laporan rutin setiap unit usaha setiap bulannya atau per 10 hari dan setiap tahunan dilakukan di lokakarya, 3) pengawasan dilakukan melalui mengecek laporan keuangan yang dibuat dari penanggung jawab setiap unit usaha yang ada agar terukur perkembangan unit usaha serta menganalisa fluktuatif profit yang masuk atau melihat bagaimana jalan dan tidak jalannya strategi yang ada pada unit usaha.