Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Analisis Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Batusangkar dalam Perspektif Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Sri Wulandari, NIM 1930201067, judul Skripsi “Analisis Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Batusangkar dalam Perspektif Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga”. Jurusan Ahwal Al-Syakshiyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dilihat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga dan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Batusangkar dalam memutus perkara perceraian dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hakim terhadap perkara perceraian dilihat dari perspektif Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Metodologi yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini pendekatan kualitatif, di Pengadilan Agama Batusangkar, sumber data yang penulis gunakan sumber data primer melakukan wawancara dengan Panitera dan Hakim, dan data sekunder diambil dari putusan atau salinan putusan. Teknik pengumpulan data yang digunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan Reduksi data (merangkum), penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang penulis peroleh adalah pertama, bentuk KDRT dalam perkara percerian yaitu: kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan penelantaran rumah tangga. Kedua pertimbangan hakim Pengadilan Agama Batusangkar dalam memutus perkara perceraian adalah salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut, salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat, suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup lagi dalam rumah tangga, dan suami melanggar taklik talak . Ketiga pertimbangan hakim terhadap perkara perceraian dilihat dari perspektif Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT selaras dengan adanya larangan kekerasan dalam rumah tangga terdapat pada pasal 5 huruf a, b dan d terdapat pada pasal 6, pasal 7, dan pasal 9 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kekerasan fisik dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang, sedangkan penelantaran rumah tanga pasal 9 ayat (1) setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi. Pasal 10 huruf a perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baiksementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan sedangkan pasal 11 pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Batusangkar dalam Perspektif Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga2024 · oai:ais:skripsi:8163