Abstrak
Hasrinaldi, NIM. 222061011, Pencegahan perselingkuhan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Dalam Upaya Keutuhan Keluarga. Program Pascasarjana Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan terkait pencegahan perselingkuhan yang berdampak kepada perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil dalam upaya keutuhan keluarga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan dan mengetahui fenomena dan faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi Pegawai Negeri Sipil melakukan perselingkuhan dan penanganan perceraian yang berdampak kepada keutuhan keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang menggambarkan kenyataan yang ada dan menjelaskan pencegahan perselingkuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam upaya keutuhan keluarga. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa fenomena sosial ada Pegawai Negeri Sipil yang berselingkuh tetapi sangat sulit dibuktikan. Pegawai Negeri Sipil mengajukan permohonan izin perceraian disebabkan faktor internal dan ekstenal yaitu lemahnya iman dan kurangnya komunikasi yang intens antar pasangan yang diterindikasi diawali dengan dugaan perselingkuhan. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melakukan upaya pencegahan perselingkuhan dan penanganan perceraian pegawai negeri sipil dengan penyebaran dan penegakan peraturan disiplin pegawai negeri sipil secara hierarki. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tidak ada menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil yang diduga berselingkuh karena tidak ada bukti yang kuat dan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hukuman disiplin tidak dapat dikenakan. Pemenuhan kebutuhan hidup menjadi dasar pembinaan keluarga sakinah, meliputi aspek spiritual, aspek pendidikan, aspek sesehatan, pembinaan aspek ekonomi, dan pembinaan aspek sosial akan terciptanya kesadaran anggota keluarga dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajiban sehingga terciptanya keutuhan keluarga