Abstrak
MULYANNI PUTRI, NIM 2030201047 Judul Skripsi “Fenomena Perceraian Di Bawah Tangan Di Nagari Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.” Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2024. Perceraian merupakan putusnya hubungan pernikahan antara suami isteri yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perkawinan, Undang-Undang tentang Peradilan Agama serta Kompilasi Hukum Islam perceraian hanya sah dilakukan di Pengadilan Agama. Namun fakta hukum yang terjadi di Nagari Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota bahwa perceraian tidak dilakukan di Pengadilan Agama yang dikenal dengan perceraian di bawah tangan, maka hal ini menjadi suatu permasalahan yang menarik untuk dibahas. Penelitian ini difokuskan kepada bentuk-bentuk dan faktor terjadinya perceraian di bawah tangan di Nagari Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota. Jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis empiris. Sumber primer penelitian ini adalah informan yang melakukan cerai di bawah tangan, Niniak Mamak, dan Wali Nagari. Sumber data sekunder penelitian ini adalah buku-buku dan artikel yang berkaitan dengan pembahasan penulis. Instrumen utama dalam penelitian ini adalah daftar pertanyaan, wawancara, dan dokumen. Instrumen pendukung dalam penelitian ini yaitu fied note, handphone, alat tulis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik penjaminan keabsahan data dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, bentuk-bentuk perceraian di bawah tangan di Nagari Jopang Manganti, Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi dua bagian yaitu bentuk-bentuk perceraian di bawah tangan atau perceraian tanpa melalui proses sidang di Pengadilan menjadi dua bagian yaitu perceraian di bawah tangan yang dilakukan oleh pihak suami dengan menjatuhkan talak kepada isteri, bentuk talak yang dijatuhkan berupa mengusir isteri dari rumah dan suami yang pergi dari rumah dan perceraian di bawah tangan yang dilakukan oleh pihak isteri adalah dengan mengajukan gugat secara lisan, bentuk gugat cerai yang dilakukan oleh isteri berupa isteri mengusir suami dari rumah, isteri pergi dari rumah, suami pergi dari rumah, mufakat dengan Niniak Mamak pihak keluarga ibu dari isteri. Dalam hukum Islam perceraian di bawah tangan adalah sah apabila sudah terpenuhi rukun dan syarat sahnya bercerai namun hal itu sudah tidak sah lagi menurut aturan hukum positif perceraian yang sah hanya dilakukan di Pengadilan guna untuk mempunyai kekuatan dan kepastian hukum yang tetap hingga hak-haknya dapat diakui dan dilindungi oleh negara dengan melakukan isbat cerai atau talak untuk keabsahan perceraian tersebut dengan dibuktikan adanya akta cerai. Kedua, faktor penyebab terjadinya perceraian di bawah tangan dikarenakan rendahnya pengetahuan dan pendidikan masyarakat, faktor ekonomi, lokasi yang jauh serta tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama tentang aturan perceraian.