Abstrak
ABSTRAK ULIL AMRI, NIM 1930301043 (2024), Judul Skripsi : “Perbandingan Penafsiran Wahbah Az-Zuhaili Dan Buya Hamka Terhadap Ayat-Ayat Makanan Halal dan Thayyib(Studi Komparatif Tafsir Al-Munir dan Tafsir Al-Azhar)”. Jurusan Ilmu Al-Qur`an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2024. Islam merupakan agama yang sangat menjaga dan memperhatikan makanan yang dikonsumsi. Dalam firmanNya Allah SWT telah menetapkan aturan-aturan tertentu yang dikhususkan bagi setiap muslim untuk mengkonsumsi makanan-makanan yang dibolehkan oleh Allah atau yang sesuai dengan syariat agama Islam agar mendapatkan keridhaaNya dan terhindar dari makanan-makanan yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan seseorang, oleh karena itu Allah memerintahkan agar setiap muslim untuk mengkonsumsi makanan halalan thayyiban (halal lagi baik). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk menjelaskan pengertian makanan halal dan thayyib menurut Wahbah Az-Zuhaili dan Hamka (2) untuk mengetahui penafsiran Wahbah Az-Zuhaili dan Hamka terkait ayat-ayat makanan halal dan tahyyib (3) untuk mengetahui persamaan dan perbedaan penafsiran Wahbah Az-Zuhaili dan Hamka terkait ayat-ayat makanan halal dan tahyyib. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library research). Metode yang digunakan adalah metode tafsir muqaran. Sedangkan sumber data primer dalam penelitian ini adalah ayat-ayat Al-Qur`an yang berkaitan langsung terkait makanan halal dan thayyib diantara kedua kitab tafsir, yaitu kitab tafsir Al-Munir dan kitab tafsir Al-Azhar. Sedangkan data sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku, jurnal, artikel yang berhubungan langsung mengenai makanan halal dan thayyib. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa, pertama pengertian makanan halal dan thayyib menurut Wahbah Az-Zuhaili adalah seluruh makanan yang ada di bumi yang dihalalkan oleh Allah untuk dikonsumsi dan tidak mengandung dosa ataupun syubhat. Menurut Hamka pengertian makanan halal dan thayyib adalah makanan atau harta yang diperoleh harus berasal dari sesuatu yang halal bukan dari hasil menipu ataupun merampok. Adapun ayat yang penulis teliti yaitu Q.S Al-Baqarah [2]: 168. Kedua Menurut Wahbah Az-Zuhaili tafsiran dari ayat-ayat makanan halal dan thayyib adalah seruan Allah kepada manusia untuk selalu mengkonsumsi makanan halal dan thayyib, yaitu makanan yang dibenarkan dalam agama islam serta tidak membahayakan bagi konsumenya. Menurut Hamka tafsiran ayat-ayat makanan halal dan thayyib adalah makanan yang telah ditetapkan kehalalanya oleh agama atau syariat Islam yaitu makanan harus bersumber dari sesuatu yang halal, tidak berkaitan dengan hak orang, tidak mencuri ataupun merampok, serta menggunggah selera bagi orang yang akan mengkonsumsinya. Adapun ayat yang penulis teliti yaitu Q.S Al-Baqarah [2]: 168, Q.S Al-Maidah [5]: 88, Q.S Al-Anfal [8]: 69, Q.S An-Nahl [16]: 114. Ketiga persamaan dan perbedaan penafsiran Wahbah Az-Zuhaili dan Hamka. Az-Zuhaili dan Hamka mengajak setiap muslim agar selalu mengkonsumsi makanan halal dan thayyib, Hamka dan Az-Zuhaili sepakat bahwasanya harta atau makanan harus diperoleh secara halal dan tidak secara batil, sperti merampok, mencuri, ataupun korupsi. Dari penjelasan penafsiran Wahbah Az-Zuhaili dan Hamka terkait makanan halal dan thayyib ada sedikit perbedaan namun perbedaan yang tidak signifikan, perbedaan terletak dalam penafsiran yaitu penafsiran Hamka jauh lebih rinci dari penafsiran Wahbah Az-Zuhaili. Adapun ayat yang penulis teliti adalah Q.S Al-Baqarah [2]: 168, Q.S Al-Maidah [5]: 88, Q.S Al-Anfal [8]: 69, Q.S An-Nahl [16]: 114.