Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

PENERAPAN PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK (Studi Kasus Pengadilan Agama Tanjung Pati Kelas IB)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Nur Aisyah. NIM 2030201054 (2020). Judul Skripsi: “Penerapan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Kasus Pengadilan Agama Tanjung Pati Kelas IB). Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah pelaksanaan pemeriksaan Saksi secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual, mulai dari tata cara pelaksanaannya serta pandangan Hakim yang menyidangkan terkait pelaksanaan pemeriksaan Saksi secara jarak jauh. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tata cara pelaksanaan pemeriksaan Saksi secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual yang sesuai dengan yang terdapat dalam Pasal 24 Ayat 3 PERMA Nomor 7 Tahun 2022 serta menjelaskan pandangan Hakim terkait pelaksanaan pemeriksaan Saksi secara jarak jauh. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris/lapangan (field Research) dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer yang terdiri dari Hakim yang menyidangkan dan Panitera Pengganti yang hadir dalam persidangan tersebut, kemudian juga menggunakan sumber data sekunder yaitu PERMA Nomor 1 Tahun 2019, PERMA Nomor 7 Tahun 2022, SK KMA Nomor 129 Tahun 2019, SK Dirjen Badilag Nomor 056 Tahun 2020, SK KMA Nomor 363 Tahun 2022 dan SK Dirjen Badilag Nomor 1465 Tahun 2023 Dari penelitian yang Penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa tata cara pemeriksaan Saksi secara jarak jauh terdapat dalam peraturan terbarunya yaitu dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik, pelaksanaan sesuai dengan hukum acara yang berlaku yaitu Saksi tetap diperiksa satu persatu, dan juga disumpah, perbedaannya dengan pemeriksaan Saksi yang datang langsung ke pengadilan yaitu hanya tempatnya saja/medianya saja dan pada Pengadilan Agama Tanjung Pati Kelas IB telah melaksanakan pemeriksaan Saksi secara jarak jauh sesuai dengan aturan yang ada tersebut. Kemudian mengenai pandangan Hakim yang menyidangkan yaitu pelaksanaan pemeriksaan Saksi secara jarak jauh dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan atau melihat kondisi atau keadaan dari pihak Saksi yang ada, jika keberadaan Saksi tersebut berada didekat lingkungan pengadilan agama yang mengadili dan memungkinkan untuk dihadirkan di pengadilan maka pihak Saksi harus memberikan keterangannya secara langsung di pengadilan, namun apabila jauh dan tidak memungkinkan untuk dihadirkan di pengadilan maka dapat dilakukan secara jarak jauh saja, kemudian dalam hal pelaksanaanya bertujuan untuk menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENERAPAN PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK (Studi Kasus Pengadilan Agama Tanjung Pati Kelas IB)2024 · oai:ais:skripsi:7721