Abstrak
ABSTRAK Mulfi Aulia Rahman, NIM 2030202036, judul skripsi “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Komersialisasi Air Pada Program Penyedia Air Minum Dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok” Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2024. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya komersialisai air Pada Program Penyedia Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis komersialisai air pada Program Penyedia Air Minum Dan Sanitasi Berbasi Masyarakat (PAMSIMAS) Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok berdasarkan tinjauan hukum islam. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif, dengan sumber data berasal dari data primer dan sekunder, sumber data primer penulis mewawancarai 4 orang perangkat nagari, 3 orang pengelola PANSIMAS dan 5 masyarakat sebagai pengguna air PANSIMAS, untuk teknik pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara, selanjutnya mengenai uji keabsahan data peneliti mengacu pada trianggulasi sumber berarti mendapatkan data dari sumber yang berbeda-beda dengan teknik yang sama. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, dalam Pelaksanaan program PAMSIMAS Nagari Talang Babungo telah terjadi kegitan komersialisasi air yang di lakukan oleh Pengelola KPSPAM program PAMSIMAS melalui kebijakan yang ditetapan untuk para pengguna air. Kebijakan yang harus di penuhi oleh pengguna air tersebut yakni dalam bentuk biaya beban yang harus di bayar oleh pengguna air setiap bulannya dengan harga tertentu yang di tujukan untuk biaya perawatan dan pengelolaan program PAMSIMAS agar tetap berkelanjutan. Sedangkan pembayaran atas penggunaan air berdasarkan harga yang di patok pengelola KPSPAM perkubiknya ditujukan untuk pembelian air yang telah dimamfaatkan penguna, hal ini menunjukan adanya transaksi jual beli dengan menjadikan air sebagai objek transakasi atau menjadikan air sebagai barang komesil untuk memperoleh keuntungan. Berdasarkan tinjauan hukum islam terhadap komersialisasi air pada pada program PAMSIMAS Nagari Talang Babungo, dalam pelaksanaan pembayaran air oleh pengguna kepada pengelola KPSPAM program PAMSIMAS terjadi transakasi jual beli. Transaksi jual beli tersebut tidak sesuai dengan pandangan hukum islam karena tidak memenuhi syarat dari objek yang diperjualbelikan, Dimana objek yang ditransaksikan tidak kepemilikan penuh dari pihak penjual, yakni air yang di kelola KPSPAM program PAMSIMA adalah air Sungai yang merupakan kepemilikan umum dan tidak boleh dijadikan barang komersil serta semua orang berhak untuk mempergunakan air tersebut tampa harus membayar ataupun membelinya kepada pihak manapun.