Abstrak
Ferdi Medianza, NIM: 2130301015, Judul Skripsi “Larangan Komersialisasi Ayat Allah Dalam Perspektif Al-Qur`an: Analisis Pendekatan Kontekstual Abdullah Saeed”. Skripsi, Program Studi Ilmu Al-Qur`an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya fenomena komodifikasi dan komersialisasi agama di era modern, di mana teks suci Al-Qur`an sering kali direduksi dan dieksploitasi demi kepentingan pragmatis, seperti keuntungan finansial, popularitas, dan legitimasi politik. Al-Qur`an secara tegas mengecam tindakan ini melalui istilah wa lā tasytarū bi-āyātī tsamanan qalīlā (janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang murah). Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis makna tekstual-linguistik serta konteks sosio historis larangan komersialisasi ayat Al-Qur`an; (2) merumuskan pesan etisteologis universal ayat-ayat tersebut berdasarkan hierarki nilai (hierarchy of values) Abdullah Saeed; dan (3) mengartikulasikan kontekstualisasi serta signifikansi moral dari larangan komersialisasi ayat tersebut dalam merespons fenomena distorsi keagamaan kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research) dengan mengoperasionalkan empat tahapan hermeneutika kontekstual Abdullah Saeed, yaitu analisis teks/linguistik, rekonstruksi konteks historis mikro-makro, identifikasi nilai mendasar, dan pengaplikasian pada konteks masa kini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara linguistik-historis, frasa isytarā dan tsaman qalīl tidak sekadar merujuk pada transaksi material nominal kecil, melainkan menggambarkan tindakan mengorbankan kebenaran wahyu dan manipulasi ajaran demi keuntungan duniawi sesaat yang dilakukan oleh elite keagamaan. Dalam kerangka hierarki nilai Abdullah Saeed, larangan komersialisasi ayat berkedudukan sebagai fundamental/ethical value yang mengemban prinsip moral universal berupa integritas, kejujuran, keadilan, dan ketulusan dalam menyampaikan risalah Ilahi, melampaui aturan instructional/contextual abad ke-7 M. Kontekstualisasi di era kontemporer menegaskan bahwa Al-Qur`an melarang keras segala bentuk komodifikasi teks suci, penyalahgunaan otoritas keagamaan demi komersialisasi pragmatis, serta politisasi tafsir yang mereduksi nilai sakral Al-Qur`an menjadi sekadar alat pencitraan atau keuntungan materiil.