Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Peruntukan Denda Kartu Bagi Wasit Pertandingan Sepak Bola Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Turnamen Sepak Bola di Jorong Bulu Rotan Nagari Guguak Kabupaten Sijunjung)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Tasya Afridah Syahri, NIM 1930202067. Judul: “Peruntukan Denda Kartu Bagi Wasit Pertandingan Sepak Bola Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Turnamen Sepak Bola di Jorong Bulu Rotan Nagari Guguak Kabupaten Sijunjung)”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2024. Permasalah pokok dalam penelitian ini adalah adanya pembagian hasil dari denda kartu padahal wasit telah mendapatkan upah sebagai pengadil pertandingan sepak bola. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui syarat dan ketentuan penetapan denda kartu kuning dan kartu merah oleh wasit pada pertandingan sepak bola, mekanisme pembagian peruntukan denda kartu bagi wasit pertandingan sepak bola di Jorong Bulu Rotan Nagari Guguak serta pandangan hukum ekonomi syariah pada pertandingan sepak bola di Jorong Bulu Rotan Nagari Guguak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah ketua pelaksana serta sekretaris pelaksana turnamen, wasit, pemain, dan Pengurus Askab PSSI Kabupaten Sijunjung. Sedangkan yang menjadi data sekunder yaitu dokumentasi berupa peraturan turnamen mini soccer dan perolehan kartu kuning dan kartu merah pada setiap babak pertandingan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan data yang penulis gunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa, pertama, syarat dan ketentuan penetapan denda kartu kuning dan kartu merah pada pertandingan sepak bola di Jorong Bulu Rotan Nagari Guguak adalah dalam penentuan besaran denda setiap kartu kuning dan kartu merah hanya ditentukan oleh panitia pelaksana turnamen dan tidak ada keterlibatan wasit dalam penetapan denda kartu tersebut. Ketentuan besaran denda tersebut disampaikan pada setiap tim/ official dan telah terjadi kesepakatan atau perjanjian antara panitia dengan tim sebelum pertandingan dimulai. Kedua, mekanisme pembagian peruntukan denda katu bagi wasit pertandingan sepak bola di Jorong Bulu Rotan Nagari Guguak adalah wasit akan mendapatkan uang dari denda kartu dengan akumulasi jatah 3 banding 1 kartu. Dengan menghitung jumlah keseluruhan secara terpisah kartu kuning dan kartu merah yang terkumpul pada dua babak dalam satu hari pertandingan. Ketiga, menurut perspektif fiqh mu’amalah, perjanjian antara panitia dengan wasit terhadap peruntukan denda kartu bagi wasit termasuk pada akad ju’alah karena wasit mendapatkan kompensasi dari denda kartu bila terjalani dengan sempurna sesuai dengan perjanjian di awal dan telah memenuhi rukun dan syarat dari akad ju’alah tersebut. Serta dalam perjanjian pembagian peruntukan denda bagi wasit ini harus memperhatikan asas itikad baik dalam menjatuhkan kartu kuning dan kartu merah pada setiap pemain. Karena setiap keputusan wasit adanya kemungkinan, kesengajaan wasit ataupun ketidaksengajaan wasit dalam memperhatikan pelanggaran dibuat oleh pemain untuk bisa mendapatkan kompensasi dari denda kartu. Dalam hal ini bisa terpenuhinya akad jua’lah asal adanya kejujuran. Kalau itikad baik itu terpenuhi dengan prinsip kejujuran maka terpenuhilah akad ju’alah.

Kata kunci

Ijarah, Ju'alah, Itikad baik

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Peruntukan Denda Kartu Bagi Wasit Pertandingan Sepak Bola Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Turnamen Sepak Bola di Jorong Bulu Rotan Nagari Guguak Kabupaten Sijunjung)2023 · oai:ais:skripsi:7672

Publikasi terkait