Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 176/Pdt.G/2021/PA.Prm TENTANG PENGABULAN IZIN POLIGAMI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Habbil Bindaffi NIM. 1830201023, Judul Skripsi: Analisis Putusan Hakim Nomor 176/Pdt.G/2021/PA.Prm Tentang Pengabulan izin Poligami Ditinjau Dari Hukum Islam. Program studi Ahwal Al Syakhsiyyah Universitas Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok Permasalahan Dalam skripsi ini adalah bagaimanana ketentuan hukum hakim dalam Perkara Nomor 176/Pdt.G/2021/PA.Prm Tentang Pengabulan izin Poligami dan bagaimana pertimbangan hakim pada perkara Nomor 176/Pdt.G/2021/PA.Prm Tentang Pengabulan izin Poligami ditinjau dari perspektif Hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menjelaskan ketentuan hukum hakim dalam pekara Nomor 176/Pdt.G/2021/PA.Prm Tentang Pengabulan izin Poligami dan juga mengetahui pertimbngan hakim ditinjau dari pespektif Hukum Islam. Jenis penelitian yang penulis pakai ialah penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan kualitatif. Sebagai sumber data primer yaitu majelis hakim yang mengabulkan permohonan izin poligami pada perkara tersebut. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara kepada majelis hakim yang mengabulkan permohonan izin poligami Nomor 176/Pdt.G/2021/PA.Prm di Pengadilan Agama Pariaman. Dari hasil penelitan mengenai permohonan izin poligami perkara Nomor 176/Pdt.G/2021/PA.Prm ditemukan bahwa pertama, berdasarkan hukum formil atau hukum acara telah sesuai dan sudah sejalan dengan ketentuan hukum beracara yang berlaku yaitu mulai dari tahap upaya perdamaian oleh majelis hakim kepada pemohon dan termohon. Berdasarkan hukum materil tentang izin poligami terdapat kecacatan hukum yakni pemohon tidak memenuhi syarat alternatif karena alasan pemohon ingin menambah keturunan tidak termuat dalam ketentuan syarat alternatif sebagaimana yang disebutkan dalam UU perkawinan. Sementara, majelis hakim tetap mengabulan permohonan pemohon dengan dalil demi kemaslahatan. Kedua majelis hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami tersebut lebih memprioritaskan kemaslahatan suami (khassah) dari pada kemalahatan istri dan anak-anak (ammah). Pertimbangan yang dilakukan oleh majelis hakim tersebut tidak sesuai pada konsep maqasyid syariah tentang ketentuan kemaslahatan yakni jika bertemu dua kemaslahatan antara khassah bertemu dengan kemaslahatan ammah maka yang didahulukan adalah kemaslahatan ammah.

Kata kunci

Izin poligami, Hukum Islam, Kemaslahatan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 176/Pdt.G/2021/PA.Prm TENTANG PENGABULAN IZIN POLIGAMI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM2023 · oai:ais:skripsi:7287

Publikasi terkait