Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

STUDI TERHADAP PUTUSAN-PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DI SUMATERA BARAT TENTANG PENGABULAN IZIN POLIGAMI YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT ALTERNATIF

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Tika Febriani. NIM 2030201089 (2020). Judul Skripsi: “Studi Terhadap Putusan-Putusan Hakim Pengadilan Agama di Sumatera Barat Tentang Pengabulan Izin Poligami yang Tidak Memenuhi Syarat Alternatif”. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami yang tidak memenuhi syarat alternatif pada Pengadilan Agama di Sumatera Barat. Tujuan pembahasan ini untuk menjelaskan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkara izin poligami yang tidak memenuhi syarat alternatif dan menjelaskan bagaimana perspektif Hukum Keluarga Islam terhadap pengabulan izin poligami yang tidak memenuhi syarat alternatif. Jenis penelitian yang Penulis gunakan yaitu penelitian lapangan (field reseacrh) dengan pendekatan kasus (case approach). Sumber data penelitian yang Penulis gunakan yaitu sumber data primer berupa wawancara beserta lima putusan tentang izin poligami yang tidak memenuhi syarat alternatif dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan yaitu metode triangulasi sumber. Dari penelitian yang Penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa pertama, dasar pertimbangan yang digunakan mejelis hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami yang tidak memenuhi syarat alternatif adalah Pemohon telah memenuhi syarat kumulatif, Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam, surat an-nisa’ ayat 3, alasan permohonan Pemohon, Pemohon telah memenuhi syarat alternatif, kemaslahatan para pihak dan memelihara anak yatim. Kedua, berdasarkan perspektif hukum keluarga Islam Pengadilan Agama dapat mengabulkan izin poligami yang tidak memenuhi syarat alternatif sesuai dengan Pasal 59 Kompilasi Hukum Islam, fakta-fakta dipersidangan, pendapat Imam Ahmad dan Imam Maliki tentang syarat poligami yaitu khawatir melakukan zina jika tidak berpoligami, pendapat Sayuti Thalib tentang syarat poligami yaitu mengurus anak yatim dengan adil, kemaslahatan para pihak (maslahah hajiyah).

Kata kunci

Kata Kunci: Putusan Hakim, Izin Poligami, Syarat Alternatif

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1STUDI TERHADAP PUTUSAN-PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DI SUMATERA BARAT TENTANG PENGABULAN IZIN POLIGAMI YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT ALTERNATIF2024 · oai:ais:skripsi:8765