Abstrak
ABSTRAK Zahara Rafiesca Sari. NIM 1930203086. Judul Skripsi “Pemenuhan Hak Warga Negara dalam Memperoleh Pekerjaan (Studi Hak Mendapatkan Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas)”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun Akademik 2023. Fokus Penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji terhadap hak warga negara dalam memperoleh pekerjaan (studi hak mendapatkan pekerjaan bagi penyandang disabilitas) dan untuk mengetahui dan menganalisis perspektif siyasah dusturiyah terhadap hak warga Negara dalam mendapatkan pekerjaan tersebut. Metode dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif (library research), yaitu penelitian yang mendalami hukum sebagai norma, aturan, al-qur’an dan hadist, maupun teori hukum. Penelitian hukum normatif ini menggunakan tipologi kualitatif yaitu penelusuran kepustakaan yang dianalisis dan dideskripsikan secara komprehensif terkait dengan perspektif siyasah dusturiyah terhadap hak warga Negara dalam memperoleh pekerjaan (studi hak mendapatkan pekerjaan bagi penyandang disabilitas). Hasil penelitian yang penulis temukan Bahwa dasar pengaturan pemenuhan hak mendapatkan pekerjaan penyandang disabilitas dalam Islam terdapat di dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Sedangkan dasar pengaturan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam konstitusi Indonesia terdapat di dalam peraturan yang berkaitan dengan pemenuhan hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Perspektif siyasah dusturiyah terhadap pemenuhan hak atas warga negara dalam memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas merupakan bagian siyasah dusturiyah tansyri’iyyah. Hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas menurut perspektif siyasah dusturiyah tasyri’iyyah sama dengan manusia pada umumnya, sedangkan menurut undang-undang tidak ada diskriminasi terhadap hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas karena tindakan non diskriminasi itu telah diatur dalam pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.