Abstrak
ABSTRAK Hengki Saputra, 212061011 judul: “Nikah Siri Di Kabupaten Solok Selatan Perspektif Hukum Keluarga Islam”. Mahasiswa pascasarjana Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. 1444 H/2023. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah proses pernikahan siri pasca perceraian tidak tercatat di Kabupaten Solok Selatan, dampak-dampak yang timbul oleh pernikahan siri, dan perspektif Hukum Keluarga Islam terhadap pernikahan siri tercatat. Tujuan pembahasan ini adalah tentang nikah siri pasca perceraian tidak tercatat dan bagaimana dampak yang ditimbulkan oleh nikah siri. jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan sosiologis yaitu penelitian yang menggambarkan kejadian dan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai dengan kenyataan tentang nikah siri. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data yang dilakukkan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terehadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat efektif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan siri yaitu pada pernikahan pertama perceraian dilakukan berupa ucapan talak suami kepada istri tanpa diselesaikan ke pengadilan agama, kemudian melakukan pernikahan siri lagi. Pernikahan dilakukan dengan mendatangi seorang ustadz yang secara diam- diam, kemudian dilatarbelakangi oleh beberapa masalah keluarga seperti minimnya biaya dan jauhnya pengadilan agama dan juga akses ke pengadilan tersebut sehingga memilih jalur perceraian tidak tercatat. Dampak yang diperoleh dari pernikahan siri yaitu istri dan anak tidak mendapatkan nafkah dari suami, sulitnya mengurus data kependudukan, anak tidak dinasabkan kepada ayah biologis dan berdampak secara psikologis anak di luar pernikahan yang sah , dan adanya dampak sosial seperti gunjingan, fitnah dan lain sebagainya.Perspektif hukum keluarga Islam terhadap pernikahan siri yaitu perceraian dan pernikahan yang dilakukan merupakan subhat karena kurang jelas status hukumnya. Keharusan pencatatan pernikahan merupakan perwujudan dari penjelasan umum angka 4 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.