2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Hengki Saputra, 212011016. Judul Tesis MANAJEMEN PEMBIAYAAN UNTUK PENDIDIKAN GRATIS SANTRI DI PONDOK PESANTREN AL-MUTTAQIN BALAI BELO TANJUNG RAYA AGAM. Program Pascasarjana Manajemen Pendidikan Islam. Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. 2024. Pokok permasalahan dalam Tesis ini adalah manajemen pembiayaan untuk pendidikan gratis santri di Pondok Pesantren Al-Muttaqin Balai Belo. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan dan evaluasi pembiayaan pendidikan gratis santri di Pondok Pesantren Al-Muttaqin Balai Belo. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah malalui obserbvasi, wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukakn klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari penelitian yang peneliti lakukan dilapangan dapat disimpulkan bahwa manajemen pembiayaan untuk pendidikan gratis santri di Pondok Pesantren Al-Muttaqin Balai Belo berjalan sesuai ketentuan sistem pembiayaan pendidikan yaitu melalui tiga tahap, perencanaan (Budgetting), pelaksanaan (Accounting), serta pengawasan dan evaluai (Auditing). Proses perencanaan pembiayaan pendidikan gratis santri di Pondok Pesantren Al-Muttaqin Balai Belo dimulai dengan menyusun anggaran dan merancang anggaran yang telah direncanakan dalam jangka panjang, menengah dan pendek. Kemudian menetapkan sumber-sumber pembiayaan. Selanjutnya proses pelaksanaan melalui dua tahap yaitu penerimaan dan pengeluaran, penerimaan sumber dana dari donatur, BOS, dan sumbangan masyarakat, sedangkan pengeluaran untuk kebutuhan pangan santri, gaji guru dan sarana prasarana. Adapun untuk proses pengawasan dan evaluasi melalui dua tahap, evaluasi eksternal dan evaluasi internal. Evaluasi pembiayaan biasanya dilaksanakan dengan pengawasan per tiga bulan sekali.
2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Hengki Saputra, 212061011 judul: “Nikah Siri Di Kabupaten Solok Selatan Perspektif Hukum Keluarga Islam”. Mahasiswa pascasarjana Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. 1444 H/2023. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah proses pernikahan siri pasca perceraian tidak tercatat di Kabupaten Solok Selatan, dampak-dampak yang timbul oleh pernikahan siri, dan perspektif Hukum Keluarga Islam terhadap pernikahan siri tercatat. Tujuan pembahasan ini adalah tentang nikah siri pasca perceraian tidak tercatat dan bagaimana dampak yang ditimbulkan oleh nikah siri. jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan sosiologis yaitu penelitian yang menggambarkan kejadian dan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai dengan kenyataan tentang nikah siri. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data yang dilakukkan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terehadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat efektif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan siri yaitu pada pernikahan pertama perceraian dilakukan berupa ucapan talak suami kepada istri tanpa diselesaikan ke pengadilan agama, kemudian melakukan pernikahan siri lagi. Pernikahan dilakukan dengan mendatangi seorang ustadz yang secara diam- diam, kemudian dilatarbelakangi oleh beberapa masalah keluarga seperti minimnya biaya dan jauhnya pengadilan agama dan juga akses ke pengadilan tersebut sehingga memilih jalur perceraian tidak tercatat. Dampak yang diperoleh dari pernikahan siri yaitu istri dan anak tidak mendapatkan nafkah dari suami, sulitnya mengurus data kependudukan, anak tidak dinasabkan kepada ayah biologis dan berdampak secara psikologis anak di luar pernikahan yang sah , dan adanya dampak sosial seperti gunjingan, fitnah dan lain sebagainya.Perspektif hukum keluarga Islam terhadap pernikahan siri yaitu perceraian dan pernikahan yang dilakukan merupakan subhat karena kurang jelas status hukumnya. Keharusan pencatatan pernikahan merupakan perwujudan dari penjelasan umum angka 4 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Hengki Saputra. Nim 1730201013 (2021). Judul skripsi : WALIMATUL ‘URSY DI RUMAH GADANG MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan). Ahwal al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah,institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah walimatul ‘ursy di rumah gadang di Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana proses pelaksanaan tradisi walimatul ‘ursy di rumah gadang di Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan dan untuk menganalisis pandangan Hukum Islam terhadap proses pelaksanaan tradisi walimatul ‘ursy di rumah gadang di Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.
jenis penelitian lapangan (Field Research), dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan sosiologis yaitu penelitian yang menggambarkan kejadian dan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai dengan kenyataan tentang walimatul ‘ursy di rumah gadang menurut pandangan hukum islam (studi kasus di Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan). Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data yang dilakukkan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terehadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat efektif.
Hasil penelitian penulis adalah walimatul ‘ursy di rumah gadang merupakan suatu tradisi yang dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang telah berlaku, sedangkan untuk melaksanakannya harus mendapatkan izin dari datuak yang memimpin suku tersebut dan dari Datuak Empat Belas maka walimatul ‘ursy di rumah gadang dapat dilakukan selama tujuh hari tujuh malam,dan juga untuk menjalin silahturahmi dan menghormati kedua keluarga mempelai, yang mana pelaksanaannya dimulai dari peminangan, rapat atau musyawarah yang dilakukan kedua keluarga, dan walimatul ‘ursy di rumah gadang. Sedangkan menurut hukum islam tradisi melakukan walimatul ‘ursy di rumah gadang tersebut masuk kepada kategori sesuatu hal yang baik yang merupakan simbol kondisi mempelai dan keluarga mampelai, maka dapat digolongkan kepada maslahah.