Abstrak
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kewajiban bako menafkahi anak yang ayahnya sudah wafat di Minangkabau, bagaimanan Pandangan Hukum Islam terhadap kewajiban bako menafkahi anak yang Ayahnya sudah wafat di Kecamatan Sungai Tarab. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui kewajiban bako menafkahi anak yang ayahnya sudah wafat di Minangkabau, untuk mengetahui bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap kewajiban bako menafkahi anak yang Ayahnya sudah wafat di Kecamatan Sungai Tarab. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), Sumber data primer penelitian ini adalah niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai dan bundo kanduang di Kecamatan Sungai Tarab. Sumber data sekunder dari masyarakat yang tahu tentang permasalahan, jurnal, artikel, Undang-Undang dan buku-buku Islam. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap responden yaitu niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai dan bundo kanduang di Kecamatan Sungai Tarab. Pengolahan data dilakukan dengan cara menganalisis data tersebut dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Teknik analisis data yang penulis gunakan yaitu Reduksi Data, Penyajian Data dan Penarikan Kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data yang penulis lakukan yaitu dengan menggunakan metode triangulasi data, dimana penulis melakukan pengecekan data yang diperoleh melalui beberapa sumber seperti dari niniak mamak, alim ulama, caddiak pandai dan bundo kanduang kemudian di crosscheck kepada ibu kandung anak yang ayahnya sudah wafat dan anak yang bersangkutan terkait nafkah setelah ayahnya wafat di Kecamatan Sungai Tarab. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pertama, kewajiban bako menafkahi anak yang ayahnya sudah wafat di Minangkabau menurut niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai dan bundo kanduang bahwa nafkah dari bako memang menjadi kewajiban apalagi sebab butuh, apabila bako mampu menafkahi namun nafkah tidak diberikan bako secara tidak langsung mengabaikan hubungan pertalian darah, karena pada dasarnya kita sebagai saudara harus saling bahu membahu atau tolong menolong, sistem kekerabatan matrilineal di Minangkabau tidak mempengaruhi pemeberian nafkah dari bako untuk anak yang ayahnya sudah wafat, karena nasaba anak tetap berada pada garis keturunan ayah. Kedua tanggung jawab bako untuk nafkah anak setelah ayah wafat di Kecamatan Sungai Tarab, sebagaimana dalam pasal 104 Kompilasi Hukum yang berbunyi "Apabila ayahnya telah meninggal dunia maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang bertanggung jawab kepada ayahnya atau walinya." Nafkah wajib diberikan kepada anak yang belum bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sendiri terlebih kepada anak yang masih bayi atau masih menyusui, meskipun keluarga ayah telah menafkahi anak tetapi tidak memenuhi kebutuhan karena tidak rutin menafkahi apalagi bako yang sama sekali tidak menafkahi anak walaupun anak sudah berusaha meminta nafkah, maka dapat diketahui tanggung jawab atau kewajiban keluarga ayah menafkahi anak setelah ayah wafat tidak sesuai dengan Hukum Islam.