Abstrak
YOLANDA PUTRI NIM.1830201074, Judul Skripsi: Pembayaran Denda Adat Penyelenggaraan Jenazah Datuak Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Nagari Tanjuang Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar). Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana proses penyelenggaraan jenazah Datuak dan bagaimana proses pembayaran denda adat penyelenggaraan jenazah Datuak serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penundaan pemakaman jenazah Datuak dan pembayaran denda adat penyelenggaraan jenazah Datuak di Nagari Tanjuang Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan jenazah Datuak dan proses pembayaran denda penyelenggaraan jenazah Datuak serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penundaan pemakaman jenazah Datuak dan pembayaran denda adat penyelenggaraan jenazah Datuak di Nagari Tanjuang Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sebagai sumber data primer yaitu Ketua KAN Nagari Tanjuang Barulak, 1 orang Niniak Mamak, 2 orang Datuak, 4 orang kaum yang pernah membayar uang denda adat cabiak siriah. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap responden yaitu, Ketua KAN Nagari Tanjuang Barulak, Niniak Mamak dan kaum yang pernah membayar denda adat. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pertama, jika kaum tidak bisa mendapatkan pengganti jenazah Datuak selama 24 jam maka kaumnya harus membayar uang denda adat cabiak siriah dan jika kaumnya tidak ingin menunda pemakaman jenazah Datuak atau tidak ingin menunggu sampai dapat pengganti selama 24 jam maka kaumnya harus membayar uang denda adat cabiak siriah sebanyak 2x lipat dari yang telah ditentukan. Kedua, pembayaran uang denda adat cabiak siriah dibayar pada saat batagak penghulu diadakan dengan ketentuan nominal bayar berbeda pada setiap tingkatan Datuak. Ketiga, Dalam pandangan hukum Islam bahwa penundaan penyelenggaraan jenazah Datuak dan pembayaran denda adat penyelenggaraan jenazah Datuak ini tidak dianjurkan oleh agama yang sudah dijelaskan pada hadist, untuk itu adat kebiasaan tentang penundaan jenazah Datuak dan pembayaran denda adat penyelenggaraan jenazah Datuak belum memenuhi persyaratan ‘urf shahih.