Abstrak
ABSTRAK WAHYU MUSTIKA. NIM. 1830203087. Judul skripsi “Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2019 Tentang Badan Narkotika Nasional”. Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2023. Pokok permasalahan dalam skripsi ini ada dua yaitu, eksistensi terhadap Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2019 Tentang Badan Narkotika Nasional kemudian tinjauan fiqh siyasah dusturiyah terhadap Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2019 Tentang Badan Narkotika Nasional. Tujuan pembahasan ini Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2019 Tentang Badan Narkotika Nasional. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), untuk mendapatkan bahan-bahan yang penulis gunakan adalah bersumber dari bahan primer yaitu buku-buku dan bahan sekunder yaitu melalui jurnal-jurnal karya tertulis ilmiah dan literatur yang terkait. Teknik analisa dilakukan secara kualitatif dengan cara konten analisis yang menganalisa bahan yang dijadikan referensi, kemudian dikaitkan dengan proses pengambilan kesimpulan (deduktif) Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, BNN sangat dibutuhkan dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika yang semakin marak terjadi di Indonesia. Namun lembaga BNN belum memenuhi apa yang ditujukan dalam teori sistem hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang tidak teratur, karena adanya tumpang tindih wewenang sehingga kinerja dalam mennaggulangi permaalahan narkotika belum maksimal. Dan kewenanangan penyidikan masing-masing penyidik tersebut tidak memiliki perbedaan terkait objek penyidikan. Undang-undang tidak membagi tindak pidana narkotika dan perkursor narkotika yang mana akan ditangani oleh penyidik Badan Narkotika Nasional dan penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Sehingga hal ini akan menimblkan overlapping atau tumpang tindih dalam proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika. Dan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika wewenang polisi dalam penyidikan kasus narkotika terikat dengan BNN, dalam kajian siyasah dusturiyyah yang memperhatikan kemaslahatan umat. Hal ini terbukti dengan keberadaan lembaga BNN didukung oleh syariat, karena BNN memiliki tujuan yang sama dengan syariat yaitu untuk menjaga kemaslahatan umat seperti dalam menjaga agama, nyawa, keturunan, akal dan harta. Jika di lihat dari sisi tingkatan Maqasidsyariah upaya dalam menegakkan lembaga BNN termasuk kepada tingkatan daruriyat karena sesuatu lembaga yang sangat diperlukan dalam tindakan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika, dalam menetapkan saksinya termasuk kepada tingkatan hajiniyat dan memelihara dan menjaga serta mengawasi umat manusia agar tidak melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika tersebut termasuk kepada tingkatan tahsiniyat.