Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Tinjauan Siyasah Dusturiyah Terhadap Kewenagan Mahkamah Konstitusi Melakukan Pembubaran Partai Politik

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Winda Fitri. NIM 1730203082. Judul Skripsi: “Tinjauan Siyasah Dusturiyah Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi Melakukan Pembubaran Partai Politik”. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Dalam penulisan skripsi ini menjadi fokus penelitian adalah Bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pembubaran Partai Politik ditinjau dari siayasah dusturiyah. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk menjelaskan bagaimana kewenangan Mahkmah Konstitusi dalam pembubaran partai politik dan untuk menganalisi bagaimana pandangan Siyasah Dusturiyah terhadapa lembaga Mahkamah Konstitusi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang menggali tentang norma atau kaidah dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum,, doktrin, serta yurisprudensi. Penelitian hukum normatif dikenal juga dengan penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang berkaitan dengan Eksistensi Tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan pembubaran partai politik. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan ini dapat disimpulkan bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam membubarkan partai politik terdapat dalam Pasal 24C ayat 1 UUD Tahun 1945 “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pemburan partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi tidak bertentangan dengan landasan HAM. Pembubaran partai politik boleh dilakukan, demi kepentingan keamanan nasional dan keselamatan public, melindungi kesehatan moral, mencegah kejahatan, serta melindungi hak dan kebebasan lain. Konvenan Omternasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Convenant om Civil and Polical Rights), telah mengatur Hak Asasi Manusia dalam ruang lingkup hak sipil dan politik. kebebasan berserikat melalui partai politik diatur dalam UU untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menjaga ketertiban bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta terutama untuk menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan ideologi Pancasila dan UUD Tahun 1945. karena disamping adanya hak asasi manusia juga ada kewajiban yang harus dipatuhi yang apabila kewajiban tersebut tidak dilakukan tidak mungkin terlaksanakan dan tegaknya hak asasi manusia. Didalam islam setiap putusan hukum merupakan ijtihat dalam memutuskan sebuah perkara dengan adil. Pembubaran partai politik didasarkan kemaslahatan baik agama, politik, sosial, dan demi menjamin keadilan hukum. Hukum islam meninjau bahwa pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi adalah sebuah kemaslahatan sebuah bangsa. Apabila partai politik tidak memberikan manfaat sama sekali bahkan mendatangkan mudharat bagai banyak orang atau merugi bagi bangsa, maka secara konstitusional dan hukum islam membolehkan untuk melakukan pembubaran partai.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Siyasah Dusturiyah Terhadap Kewenagan Mahkamah Konstitusi Melakukan Pembubaran Partai Politik2023 · oai:ais:skripsi:6183