Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Strategi Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Khusus Pegawai Pada PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Perbankan Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK ELFIRAWATI, NIM 1830401035, Judul Skripsi: Strategi Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Khusus Pegawai Pada PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tahun akademik 2022. Topik yang akan diteliti dalam penelitian ini yaitu faktor penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah khusus pegawai pada PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang, dan strategi penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah khusus pegawai pada PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah khusus pegawai pada PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang dan strategi yang dilakukan oleh PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang dalam menyelesaikan pembiayaan murabahah bermasalah khusus pegawai. Jenis penelitian yang dilakukan yaitu penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dan data sekunder penelitian ini berumber dari dokumen pembiayaan PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, obeservasi, dan dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor internal penyebab pembiayaan murabahah bermasalah khusus pegawai yaitu tidak dilakukannya analisis 5C sebelum merealisasikan pembiayaan, tidak diberikannya sanksi kepada bendahara yang tidak kooperatif, faktor eksternalnya yaitu bendahara tidak koopertif, tidak tegas, karakter nasabah yang kurang baik, menurunnya kondisi ekonomi nasabah. Strategi penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah khusus pegawai pada PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang terdiri dari beberapa langkah yaitu: Pertama, melakukan penagihan secara rutin kepada bendahara instansi, Kedua, melakukan pendekatan dan silaturrahmi dengan nasabah pada tahap ini pihak BPRS akan menghubungi nasabah via telfon dan melakukan silaturrahmi guna untuk membicarakan bagaimana solusi terhadap kewajiban nasabah yang belum ditunaikan, dan apabila nasabah tidak dapat dihubungi oleh pihak BPRS maka pihak bendahara instansi yang akan membantu menghubungi nasabah yang bersangkutan, inilah yang membedakan penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah khusus pegawai dengan penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah pada umumnya. Ketiga memberikan surat peringatan (SP 1 s/d 3), Keempat, melakukan penyelamatan pembiayaan dengan melaksanakan 3R (Restructuring, Rescheduling, Reconditioning). Kelima,eksekusi barang jaminan.

Kata kunci

Kata kunci: Strategi, Pembiayaan Bermasalah, Murabahah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Strategi Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Khusus Pegawai Pada PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang2022 · oai:ais:skripsi:5303

Publikasi terkait