Abstrak
ABSTRAK Muhammad Farhan, NIM. 2002061010. Judul tesis: ANALISIS IMPLEMENTASI SEMA NO 3 TAHUN 2015 DARI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR DI MASYARAKAT KABUPATEN TANAH DATAr. Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana IAIN Batusangkar. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah penerapan SEMA no 3 tahun 2015 dan Pandapat ninik mamak, tokoh adat masyarakat tentang penambahan nafkah anak di masyarakat Adat Luhak Nan Tuo. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penerapan SEMA No 3 tahun 2015 tentang penambahan nafkah anak di Kabupaten Tanah Datar, untuk mengetahui dan menganalisis pendapat ninik mamak dan tokoh masyarakat tentang pemberian nafkah anak pasca perceraian yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa pendapat hakim Pengadilan Agama, ninik mamak, orang tua dan data sekunder berupa buku tentang nafkah, UU Perkawinan dan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan nafkah serta karya ilmiah lainnya. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan tujuan untuk mengetahui apa yang terkandung dalam pikiran informan secara mendalam dan dokumentasi seperti rekaman audio dan dokumen tertulis. Metode analisis data yang dipakai adalah data model Miles dan hubermen ( 1984) yaitu 1) data reduksi, 2) data display dan 3) conclusion/verification. Hasil penelitian tesis ini adalah (1) penerapan SEMA no 3 tahun 2015 tentang penambahan nafkah anak pascaperceraian di Pengadilan Agama Batusangkar dapat dikatakan kurang efektif dari penambahan nafkah anak di masyarakat Kabupaten Tanah Datar, Hadirnya SEMA ini untuk menjamin terpenuhinya dan kesehatan di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat dengan beberapa faktor sebagai berikut (a) Faktor kurangnya kesadaran ayah terhadap adanya hukum (SEMA), (b) Faktor Kurang Mampu/Ekonomi, (c)Hilangnya tanggungjawab ayah terhadap keluarga pascapercerian. (2) Adapun analisis hukum Islam terhadap penambahan nafkah anak sebagaimana ditetapkan dalam SEMA No. 3 tahun 2015 telah sejalan dan sesuai dengan hukum Islam dalam rangka mewujudkan kemaslahatan dalam bentuk menjaga dan memelihara eksistensi keturunan agar anak terlindungi dan tidak terabaikan dalam kebutuhan nafkahnya. Adapun upaya yang ditempuh oleh Hakim Pengadilan Agama agar orang tua laki-laki (Bapak) melaksanakan kewajibannya dalam membiayai hidup anak pascaperceraian yaitu (1) dengan melaporkan ke pangadilan, dalam hal ini eksekusi sebagai efek jera. (2) memberikan solusi untuk selalu mengingatkan kepada mantan suami agar tidak melalaikan nafkah anak(3) Sosialisasi dari ninik mamak adanya SEMA no 3 tahun 2015 tentang penambahan nafkah anak melalui kegiatan-kegiatan di institusi lokal.