Abstrak
ABSTRAK DERMAWAN. NIM 1630201013, Judul Skripsi: “Implementasi Perda Sumatera Barat No.16 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat Dan Pemanfaatannya Perspektif Hukum Islam (Studi kasus Nagari Saniang Baka Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok)”. Jurusan Ahwal Al-Syakshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah penerapan Perda Sumatera Barat No.16 Tahun 2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya dalam pelaksanaan Perda Sumatera Barat No.16 tahun 2008 dan faktor beralih fungsi ditinjau dari Hukum Islam. Dengan tujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan dalam penerapan Perda No.16 Tahun 2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya terhadap tanah ulayat nagari dan faktor penyebab beralihnya ditinjau dari Hukum Islam. Metode penelitian (field research), di Nagari Saniang Baka, Kec. X Koto Singkarak, Kab. Solok. Adapun sumber data adalah data primer dan data sekunder. Sumber data primer melakukan wawancara dengan Wali Nagari Saniang Baka, Ketua Kerapatan Adat Nagari Saniang Baka, Sekretaris Kerapatan Adat Nagari Saniang Baka, Masyarkat Nagari Saniang Baka, Anggota UPTD KPHL Barisan Resort Solok. Data sekunder diambil dan diperoleh dari bahan pustaka dengan mencari data atau informasi berupa benda-benda tertulis seperti buku-buku, dokumen peraturan-peraturan yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian yang penulis peroleh adalah Perda Sumatera Barat No.16 tahun 2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaaatannya masyarakat sudah menjalankan dan menerapkan aturan yang ada di dalam Perda dan bersosialisasi dengan ninik mamak di dalam nagari yang terkumpul dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan juga pihak pemerintahan wali nagari yang mengatur pemanfaatan mengelola tanah ulayat nagari yang berada di nagari Saniang Baka dengan tujuan untuk masyarakat adat di lingkungan nagari Saniang Baka, namun dengan kejadian persengketan dengan dinas kehutanan yang mengatakan tanah ulayat nagari Saniang Baka sebagai hutan lindung suaka margasatwa barisan melemahkan keberadaan Perda Sumatera Barat No.16 tahun 2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya dan juga menghilangkan warisan dari leluhur masyarakat nagari Saniang Baka yang berada di Provinsi Sumatera Barat. Terdapat beberapa factor yang menghambat kedudukan dan fungsi tanah ulayat nagari adalah Pertama hukum adat sudah lebih dahulu menjadi kearifan lokal Kedua, dinas kehutanaan mengambil keputusan sendiri Ketiga, tidak adanya kesepakatan Keempat, tidak ada sosialisasi. Tinjauan hukum Islam terhadap kedudukan dan fungsi tanah ulayat nagari Saniang Baka memiliki banyak manfaat seperti bisa mengembangkan perekonomian masyarakat anak nagari, sebagai investasi jangka panjang untuk masyarakat nagari dan juga sebagai tempat untuk mengembangkan atau pembangunan inspastruktuk untuk kepentingan masyarakat nagari Saniang Baka menurut pandangan hukum Islam pada dasarnya adalah masuk kepada kategori yang baik masuk kepada Maslahah. Namun masyarakat nagari Saniang Baka mengelola lahan tanah ulayat nagari berupa hutan adat dengan cara menebang dan membakar merupakan terjadinya kerusakan terhadap kedudukan dan fungsi hutan yang merupakan ekosistem alam masuk kepada kategori yang tidak baik kategori yang seperti itu masuk kepada Mafsadah. Beralihnya kedudukan dan fungsi tanah ulayat nagari atau hutan adat sebagai hutan lindung suaka margasatwa barisan yang merupakan taman nasional maka akan berdampak baik bagi ekosistem alam yang berguna bagi kehidupan manusia tumbuhan dan makhluk hidup lainnya menurut pandangan hukum Islam pada dasarnya adalah masuk kepada kategori yang baik kategori yang seperti itu masuk kepada Maslahah.