· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK DERMAWAN. NIM 1630201013, Judul Skripsi: “Implementasi Perda Sumatera Barat No.16 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat Dan Pemanfaatannya Perspektif Hukum Islam (Studi kasus Nagari Saniang Baka Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok)”. Jurusan Ahwal Al-Syakshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah penerapan Perda Sumatera Barat No.16 Tahun 2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya dalam pelaksanaan Perda Sumatera Barat No.16 tahun 2008 dan faktor beralih fungsi ditinjau dari Hukum Islam. Dengan tujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan dalam penerapan Perda No.16 Tahun 2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya terhadap tanah ulayat nagari dan faktor penyebab beralihnya ditinjau dari Hukum Islam. Metode penelitian (field research), di Nagari Saniang Baka, Kec. X Koto Singkarak, Kab. Solok. Adapun sumber data adalah data primer dan data sekunder. Sumber data primer melakukan wawancara dengan Wali Nagari Saniang Baka, Ketua Kerapatan Adat Nagari Saniang Baka, Sekretaris Kerapatan Adat Nagari Saniang Baka, Masyarkat Nagari Saniang Baka, Anggota UPTD KPHL Barisan Resort Solok. Data sekunder diambil dan diperoleh dari bahan pustaka dengan mencari data atau informasi berupa benda-benda tertulis seperti buku-buku, dokumen peraturan-peraturan yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian yang penulis peroleh adalah Perda Sumatera Barat No.16 tahun 2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaaatannya masyarakat sudah menjalankan dan menerapkan aturan yang ada di dalam Perda dan bersosialisasi dengan ninik mamak di dalam nagari yang terkumpul dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan juga pihak pemerintahan wali nagari yang mengatur pemanfaatan mengelola tanah ulayat nagari yang berada di nagari Saniang Baka dengan tujuan untuk masyarakat adat di lingkungan nagari Saniang Baka, namun dengan kejadian persengketan dengan dinas kehutanan yang mengatakan tanah ulayat nagari Saniang Baka sebagai hutan lindung suaka margasatwa barisan melemahkan keberadaan Perda Sumatera Barat No.16 tahun 2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya dan juga menghilangkan warisan dari leluhur masyarakat nagari Saniang Baka yang berada di Provinsi Sumatera Barat. Terdapat beberapa factor yang menghambat kedudukan dan fungsi tanah ulayat nagari adalah Pertama hukum adat sudah lebih dahulu menjadi kearifan lokal Kedua, dinas kehutanaan mengambil keputusan sendiri Ketiga, tidak adanya kesepakatan Keempat, tidak ada sosialisasi. Tinjauan hukum Islam terhadap kedudukan dan fungsi tanah ulayat nagari Saniang Baka memiliki banyak manfaat seperti bisa mengembangkan perekonomian masyarakat anak nagari, sebagai investasi jangka panjang untuk masyarakat nagari dan juga sebagai tempat untuk mengembangkan atau pembangunan inspastruktuk untuk kepentingan masyarakat nagari Saniang Baka menurut pandangan hukum Islam pada dasarnya adalah masuk kepada kategori yang baik masuk kepada Maslahah. Namun masyarakat nagari Saniang Baka mengelola lahan tanah ulayat nagari berupa hutan adat dengan cara menebang dan membakar merupakan terjadinya kerusakan terhadap kedudukan dan fungsi hutan yang merupakan ekosistem alam masuk kepada kategori yang tidak baik kategori yang seperti itu masuk kepada Mafsadah. Beralihnya kedudukan dan fungsi tanah ulayat nagari atau hutan adat sebagai hutan lindung suaka margasatwa barisan yang merupakan taman nasional maka akan berdampak baik bagi ekosistem alam yang berguna bagi kehidupan manusia tumbuhan dan makhluk hidup lainnya menurut pandangan hukum Islam pada dasarnya adalah masuk kepada kategori yang baik kategori yang seperti itu masuk kepada Maslahah.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK RIZKI DERMAWAN. NIM 14 208 020. Judul Skripsi: “Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Pemilu Serentak 2019 di Indonesia” Jurusan Hukum Tata NegaraInstitut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian iniadalah mengenai tinjauan fiqh siyasah dusturiyah terhadap pemilu serentak 2019 di Indonesia. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan Eksistensi Pemilu Serentak 2019 di Indonesia menurut Hukum Tata Negara dan untuk mengetahui dan menganalisis tinjauanFiqhSiyasahDusturiyahterhadap Pemilu Serentak 2019 di Indonesia. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Penulis mengumpulkan data-data yang tertulis dalam buku-buku sumber yang kemudian mengolah data dengan menggunakan beberapa teknik, yaitu pemeriksaan, rekonstruksi dan disusun secara sistematis sesuai dengan rumusan masalah. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis isi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu, Pertama, bahwa eksistensi Pemilu Serentak 2019 telah diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945, dan dalam hirarki perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi aturan yang menjalankan Pemilu Serentak 2019 dengan menunjuk Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggaranya. Komisi Pemilihan Umum juga mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mana aturan itu dikeluarkan sebagai acuan bagi Komisi Pemilihan Umum untuk menyelenggarankan Pemilu Serentak 2019 seperti, jadwal penyelenggaraan dan pemungutan suara secara serentak, memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara untuk mencalonkan diri serta hak sebagai warga negara Indonesia untuk memilih atau dipilih. Kedua, ditinjauan fiqh siyasah dusturiyah Islam tidak mengenal Pemilu serentak 2019 yang dilakukan di Indonesia akan tetapi Islam membolehkan Pemilu serentak selagi tidak keluar dari nilai-nilai ajaran Islam dalam memilih pemimpin. Bentuk pemilihan pemimpin dalam Islam dilakukan oleh ahl al-hall wa al-‘aqd yang mempunyai tugas secara langsung untuk memilih dan menganggkat seorang pemimpin (Khalifah).
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
RIZKI DERMAWAN. NIM 14 208 020. JudulSkripsi: “Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Pemilu Serentak 2019 di Indonesia” Jurusan Hukum Tata NegaraInstitut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai tinjauan fiqh siyasah dusturiyah terhadap pemilu serentak 2019 di Indonesia. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan Eksistensi Pemilu Serentak 2019 di Indonesia menurut Hukum Tata Negara dan untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap Pemilu Serentak 2019 di Indonesia.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Penulis mengumpulkan data-data yang tertulis dalam buku-buku sumber yang kemudian mengolah data dengan menggunakan beberapa teknik, yaitu pemeriksaan, rekonstruksi dan disusun secara sistematis sesuai dengan rumusan masalah. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis isi.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu, Pertama, bahwa eksistensi Pemilu Serentak 2019 telah diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945, dan dalam hirarki perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi aturan yang menjalankan Pemilu Serentak 2019 dengan menunjuk Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggaranya. Komisi Pemilihan Umum juga mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mana aturan itu dikeluarkan sebagai acuan bagi Komisi Pemilihan Umum untuk menyelenggarankan Pemilu Serentak 2019 seperti, jadwal penyelenggaraan dan pemungutan suara secara serentak, memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara untuk mencalonkan diri serta hak sebagai warga negara Indonesia untuk memilih atau dipilih. Kedua, ditinjauan fiqh siyasah dusturiyah Islam tidak mengenal Pemilu serentak 2019 yang dilakukan di Indonesia akan tetapi Islam membolehkan Pemilu serentak selagi tidak keluar dari nilai-nilai ajaran Islam dalam memilih pemimpin. Bentuk pemilihan pemimpin dalam Islam dilakukan oleh ahl al-hall wa al-„aqd yang mempunyai tugas secara langsung untuk memilih dan menganggkat seorang pemimpin (Khalifah).
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Political conflicts in KPU, the National Election Commission in the 1999 general election in Indonesia.
2017 · Book · Koleksi Perpustakaan
Dawah and political conditions in Indonesia; collection of articles previously published.
2017 · Book · Koleksi Perpustakaan
2017 · Book · Koleksi Perpustakaan
2017 · Book · Koleksi Perpustakaan
Sistem peradilan pidana dapat dipahami sebagai lembaga kontrol sosial, yang berbeda dari lembaga kontrol sosial lainnya dalam dua cara penting: fokus hanya pada perilaku yang didefinisikan sebagai kejahatan serta sebagai basis pertahanan terakhir masyarakat terhadap orang-orang yang menolak untuk mematuhi nilai-nilai sosial yang diminan. Masyarakat beralih ke peradilan pidana ketika semua bentuk kontrol sosial yang ada di masyarakat tersebut gagal. Sistem Peradilan Pidana merupakan kontrol sosial formal karena dilakukan oleh agen resmi. Ada beberapa aspek untuk memahami sistem peradilan pidana, antara lain bahwa sistem peradilan pdaian adalah: (1) sebuah sistem normatif dalam bentuk aturan-aturan legal yang mengekspresikan nilai-nilai sosial melalui pelarangan yang didukung oleh sanksi pidana atas perilaku (conduct) yang dilihat secara serius salah atau berbahaya; (2) sebuah sistem administratif, di dalamnya secara komprehensif terdiri atas aparat resmi penegak hukum, otoritas penuntutan, pengadilan, serta fasilitas penghukuman dan koreksional; serta (3) sebuah sistem sosial, dimana defenisi dan tanggapan atas perilaku kejahatan melibatkan seluruh elemen dalam masyarakat - tidak hanya yang diundangkan dalam hukum pidana tetapi juga bagaimana masyarakat menginterpretasikan kenyataan terjadinya perilaku tersebut pada setiap tingkatan. Buku ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan bahasan tentang hal-hal yang terkait dengan berbagai masalah sosiologis dari keseluruhan proses yang terjadi dalam Sistem Peradilan Pidana. Substansi dari buku ini memberikan berbagai penjelasan tentang peradilan sebagai bentuk reaksi sosial terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan; pengertian peradilan pidana secara sistemik dan etika peradilan pidana, model-model peradilan pidana dan pembenaran pemberian pidana; komponen dan kerangka kelembagaan peradilan; proses peradilan pidana serta hal-hal yang terkait dengan tahap peradilan pidana; alternatif penghukuman serta pemikiran awal tentang tantangan masa depan bagi Sistem Peradilan Pidana.
2016 · Book · Koleksi Perpustakaan
Management of reforestation funds during post-Soeharto's administration, 1989-2009.