Abstrak
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa praktek Jual beli benih yang sudah biasa dilakukan di Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas dilaksanakan dengan cara benih penjual yang telah berlebih di cabut oleh penjual lalu diikat dan diletakkan di ditepi sawah kemudian orang yang membutuhkan benih mengambil benih ini untuk ditanam di sawahnya karena adanya kekurangan benih. Mengambil benih yang sudah diletakkan di tepi sawah yang sudah berlebih tersebut tanpa didahului oleh akad antara penjual dengan orang yang membutuhkan benih. Akad jual beli baru dilaksanakan setelah benih ditanam di sawah pembeli. Sedangkan tinjauan Fiqh muamalah terhadap pelaksanaan tradisi jual beli benih di Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas bahwasanya akad jual beli seharusnya disebutkan di awal, namun dalam praktek yang terjadi akad dalam jual beli itu disebutkan diakhir. Berdasarkan fikih muamalah praktek seperti itu tergolong fasid, tetapi karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat Jorong Saruaso maka kebiasaan tersebut dianggap sah, yang dapat disebut dengan urf shahih.