Abstrak
ABSTRAK WIDYA SARI, NIM 14 204 067, Judul Skripsi “Pengawasan Produk Pangan Industri Rumah Tangga di Kota Batusangkar Menurut Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah ”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah 5 orang konsumen mengatakan bahwa kualitas produk makanan yang mereka beli kualitasnya tidak bagus, rasanya sudah tidak enak di karenakan pada saat membeli barang tersebut tidak ada dicantumkan tanggal kadaluarsa. Selain tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada produk makanan yang diproduksi, pelaku usaha juga tidak memiliki sertifikat halal. Padahal label merupakan syarat utama dalam pada sebuah produk, dengan adanya label konsumen dapat menentukan pilihan sebelum membeli atau mengonsumsi produk makanan, dengan tidak adanya informasi yang jelas maka kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat terjadi. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Sumber data nya adalah Dinas Koperindag seksi kefarmasian. Adapun pengolahan data yang dilakukan adalah secara kualitatif yaitu menghimpun dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan penulis menyimpulkan bahwa pengawasan produk pangan industri rumah tangga di kota Batusangkar adalah dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan mengenai produk yang tidak memiliki label kadaluarsa. Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Tanah Datar untuk mengawasi produk industri rumah tangga yang tidak memiliki label kadaluarsa adalah dengan melakukan pengawasan rutin dan pengawasan terpadu yang dilakukan minimal 2 kali dalam setahun. Adapun kendala yang susah dihadapi bahwasanya saat melakukan razia bersama tim sangat susahnya metemukan barang-barang yang kadaluarsa tersebut dikarenakan pada saat razia penjual atau pelaku usaha sudah mengetahui dan menyimpan barang kadaluarsa tersebut. Tinjauan Undang-Undang Terhadap Upaya Pengawasan yang Dilakukan oleh Pemerintah Tanah Datar Untuk pengawasan produk industri rumah tangga kota Batusangkar upayanya belum dilakukan secara maksimal. Hal ini dikarenakan yang seharusnya mengawasi mengenai peredaran produk makanan tanpa label adalah kepala BPOM, tetapi karena BPOM tidak ada di Kabupaten Tanah Datar, maka wewenang tersebut dilimpahkan ke Dinas Kesehatan atau Dinas Koperindag. Sedangkan menurut Hukum Islam upaya yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pengawasan kadaluarsa produk pangan industri rumah tangga yang beredar di minimarket kota Batusangkar sudah dilakukan tetapi masih ada tugas dan wewenang yang belum dilakukan secara maksimal sehingga masih ada beberapa penjual yang tetap menjual makanannya dan hal itu dapat merugikan konsumen.