Abstrak
ABSTRAK Vivi Ramayanti. NIM 15301500055. Judul Skripsi “Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 Mengenai Uji Materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota”. Program Sarjana HukumTata Negara (Siyasah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi rumusan masalah adalah apakah substansi Pasal 4 ayat (3) PKPU No. 20 Tahun 2018 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan No. 46 P/HUM/2018 mengenai uji materil PKPU No. 20 Tahun 2018 menurut perspektif Peraturan Perundang-undangan, dan bagaimana pandangan Fiqh Siyasah terhadap hak mantan narapidana dalam pencalonan anggota legislatif. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mendeskripsikan kesesuaian substansi Pasal 4 ayat (3) PKPU No. 20 Tahun 2018 dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan No. 46 P/HUM/2018 mengenai uji materil PKPU No. 20 Tahun 2018 menurut perspektif Peraturan Perundang-undangan dan Pandangan Fiqh Siyasah terhadap hak mantan narapidana dalam pencalonan anggota legislatif. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan tipologi penelitian hukum normatif. Penulis meneliti peraturan perundang-undangan/teori-teori dan kajian pustaka terhadap data sekunder yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (3) PKPU No. 20 Tahun 2018 bertentangan dengan ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan No. 46 P/HUM/2018 mengenai uji materil Pasal 4 ayat (3) PKPU No. 20 Tahun 2018 menurut perspektif Peraturan Perundang-undangan tidak tepat karena hanya membatalkan frasa “mantan terpidana korupsi” saja, sedangkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang tidak membatasi bagi setiap mantan narapidana, maka seharusnya semua frasa “mantan terpidana” yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU No. 20 Tahun 2018 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun pandangan Fiqh Siyasah terkait hak mantan narapidana dalam pemilihan legislatif pada dasarnya memiliki hak yang sama dengan yang lain, akan tetapi karena sudah dipandang tidak amanah dan tidak adil, maka mantan narapidana tidak dibolehkan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Untuk itu PKPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Fiqh Siyasah.